Kalimantan Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam
menjaga stabilitas ekonomi rakyat. Di tengah kekhawatiran masyarakat soal
kelangkaan dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) bergerak cepat. Bukan sekadar himbauan, kali
ini mereka menurunkan tim pengawasan khusus, menggandeng aparat penegak hukum,
dinas terkait, serta mitra strategis seperti PT Pertamina Patra Niaga.
Targetnya jelas: memberantas segala bentuk penimbunan, penyimpangan distribusi,
dan penjualan BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di seluruh wilayah
Kalbar.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, saat memimpin rapat antisipasi kelangkaan BBM di Kantor Gubernur Kalbar pada Jumat, 11 Juli 2025. Dalam penjelasannya, Harisson menyatakan bahwa Tim Pengawas BBM Kalbar akan segera dibentuk dan diberi kewenangan luas untuk melakukan pemantauan distribusi bahan bakar dari hulu hingga ke SPBU-SPBU di pelosok Kalbar.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat dirugikan oleh praktik curang. Tim pengawas ini melibatkan aparat penegak hukum dan stakeholder lainnya untuk langsung turun ke lapangan,” kata Harisson dengan nada tegas. Ia menambahkan, seluruh proses distribusi BBM akan diawasi ketat—dari gudang utama Pertamina, truk pengangkut, hingga titik-titik penjualan ke konsumen.
Isu BBM memang menjadi persoalan krusial di Kalbar. Selain karena luasnya wilayah dan tantangan geografis seperti kawasan perbatasan dan daerah terpencil, Kalbar juga kerap menjadi sasaran empuk para spekulan BBM. Mereka memanfaatkan kelangkaan buatan untuk menjual BBM dengan harga melambung tinggi, terutama jenis solar bersubsidi yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha kecil dan sektor pertanian.
Harisson tidak menutup mata terhadap kenyataan itu. Oleh karena itu, dirinya memastikan bahwa Pemprov Kalbar akan mengambil pendekatan represif terhadap siapa pun yang mencoba bermain-main dengan kebutuhan dasar rakyat. “Bagi oknum yang terbukti menimbun atau menjual di atas HET, tidak ada kompromi. Sanksi hukum akan dijatuhkan seberat-beratnya,” tegasnya.
Instrumen hukum yang dimaksud termasuk Undang-Undang Migas, KUHP, dan peraturan daerah yang mendukung penindakan terhadap pelaku kejahatan ekonomi. Harisson menekankan, sanksi ini bukan sekadar wacana. Pemprov telah menyiapkan skema penindakan yang bisa langsung diterapkan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Tak hanya itu, untuk memastikan efektivitas pengawasan, tim ini juga akan difokuskan di titik-titik rawan—khususnya daerah perbatasan seperti Entikong, Badau, dan Aruk. Kawasan tersebut dikenal sebagai wilayah rentan karena jaraknya yang jauh dari pusat distribusi serta tingginya potensi penyelundupan BBM ke luar negeri. Bahkan, ada indikasi bahwa sebagian besar BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat Kalbar justru dialihkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.
“Ini bukan hanya soal stok dan harga, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang berhak mendapat akses BBM dengan harga wajar,” ujar Harisson. Ia juga mengingatkan bahwa praktik penyimpangan BBM ini bisa berdampak domino pada sektor ekonomi lokal, mulai dari naiknya biaya transportasi, gangguan produksi di sektor pertanian dan perikanan, hingga lesunya aktivitas perdagangan.
Pemprov Kalbar sendiri tidak bertindak sendirian. Mereka memperkuat sinergi dengan Pertamina, terutama dalam pengawasan distribusi yang dimulai dari depo hingga SPBU. PT Pertamina Patra Niaga sebagai penyalur utama BBM di Kalbar telah menyatakan komitmennya untuk membantu menjaga kelancaran pasokan. Bersama dengan Pemprov, Pertamina juga akan memberikan pelaporan berkala mengenai stok BBM dan kendala distribusi yang terjadi di lapangan.
Selain upaya fisik, kanal aduan masyarakat juga menjadi bagian penting dari strategi ini. Pemprov Kalbar mendorong partisipasi publik untuk melaporkan segala bentuk kecurangan distribusi BBM, baik itu penimbunan, pengoplosan, maupun penjualan ilegal. Aduan bisa disampaikan melalui saluran resmi pemerintah daerah, baik dalam bentuk hotline, aplikasi, maupun laporan langsung ke pos pengawasan.
“Masyarakat adalah mata dan telinga kami di lapangan. Tanpa informasi dari warga, pengawasan kami tidak akan efektif,” jelas Harisson.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka stabilisasi harga energi nasional. Presiden Jokowi sebelumnya menekankan bahwa BBM, sebagai kebutuhan vital, harus tersedia secara merata dan terjangkau, terutama di daerah-daerah yang rawan krisis atau yang memiliki tantangan distribusi tinggi seperti Kalimantan dan Papua. Karena itu, pendekatan preemtif dan represif yang diambil oleh Pemprov Kalbar dinilai sangat relevan dalam konteks stabilisasi nasional.
Perlu diketahui, harga BBM di atas HET bisa berdampak besar pada perekonomian rumah tangga. Kenaikan harga bahan bakar akan langsung berimbas pada naiknya harga barang dan jasa lainnya, termasuk sembako. Di Kalbar, kondisi geografis yang kompleks kerap menyebabkan biaya distribusi logistik lebih mahal dibanding daerah lain di Pulau Jawa. Sehingga, ketika BBM langka atau mahal, daya beli masyarakat langsung terpukul.
Karenanya, keberadaan Tim Pengawas BBM Kalbar ini menjadi harapan besar untuk masyarakat. Apalagi, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa saat pengawasan ketat dilakukan, praktik-praktik penimbunan bisa ditekan dan harga BBM kembali stabil. Bahkan beberapa daerah yang sebelumnya sering mengalami kelangkaan, kini sudah mulai menunjukkan perbaikan distribusi.
Ke depan, Pemprov Kalbar juga tengah merancang sistem distribusi digital berbasis geolokasi. Dengan sistem ini, rantai pasok BBM bisa dipantau secara real-time dan terdeteksi apabila ada jalur distribusi yang tidak sesuai prosedur. Harisson menyebut teknologi ini sebagai solusi jangka panjang untuk menghindari manipulasi data distribusi dan mencegah permainan kuota oleh pihak-pihak tertentu.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SPBU di Kalbar juga akan dilakukan. SPBU yang terbukti tidak menjalankan distribusi sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Ini termasuk SPBU yang diketahui menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan industri besar atau kendaraan pelat luar daerah yang tidak berhak menerima subsidi.
Tak ketinggalan, upaya edukasi kepada masyarakat juga masuk dalam agenda Pemprov. Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen BBM, pengetahuan tentang HET, serta tata cara melaporkan pelanggaran akan digencarkan melalui media sosial, radio lokal, hingga pertemuan warga.
Dengan berbagai langkah konkret ini, Pemprov Kalbar menunjukkan bahwa pengendalian harga dan distribusi BBM bukan sekadar retorika politik, melainkan bagian dari komitmen nyata untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dalam dunia yang makin terhubung dan kompetitif, energi—terutama BBM—adalah jantung dari aktivitas ekonomi. Ketika distribusinya kacau dan harganya tidak terkendali, maka denyut kehidupan masyarakat pun terganggu.
Karena itu, langkah tegas Pemprov Kalbar patut diapresiasi dan dijadikan contoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia. Dalam satu tarikan napas, Harisson menutup sesi rapat di Kantor Gubernur Kalbar dengan pernyataan penuh semangat:
“Kalbar tidak boleh goyah hanya karena segelintir orang bermain dengan kebutuhan rakyat. Energi harus adil, harga harus wajar, dan pengawasan harus ketat. Itu komitmen kami.”







