Samarinda — Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi
Kalimantan Timur dalam meneguhkan langkahnya menuju pengelolaan hutan yang
lebih inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan
komitmennya dalam memberdayakan masyarakat lewat optimalisasi lahan perhutanan
sosial seluas 330.000 hektare, yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Program ini tidak hanya bertujuan menguatkan ketahanan ekonomi masyarakat,
tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar dalam rehabilitasi kawasan non-hutan
dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Upaya ini menjadi salah satu prioritas utama pada tahun 2025 seiring dengan kegiatan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, saat ditemui di Samarinda, Selasa (8/7/2025).
Joko menjelaskan bahwa program perhutanan sosial ini menyasar kelompok masyarakat yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan lahan dari Menteri Kehutanan. Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 179 SK yang sudah diterbitkan, meliputi area hutan seluas 330.000 hektare. Lahan tersebut kini menjadi fokus utama Pemprov Kaltim dalam menjalankan program pemberdayaan berbasis kehutanan.
“Kami berdayakan masyarakat yang telah memiliki SK perhutanan sosial ini agar mereka benar-benar dapat mengelola lahan yang telah diberikan pengelolaannya,” tegas Joko.
Ia menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan dengan satu pendekatan tunggal, melainkan melalui berbagai model pengelolaan yang disesuaikan dengan potensi lokal dan kondisi geografis masing-masing wilayah. Salah satu model yang paling dominan dan efektif adalah agroforestri, yaitu integrasi antara tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian yang produktif dan bernilai ekonomi tinggi.
Selain itu, tambah Joko, pemerintah juga mendorong pengembangan model lain yang menggabungkan unsur kehutanan dengan sektor peternakan. Konsep ini telah diimplementasikan di beberapa titik di Kalimantan Timur, dan mulai menunjukkan hasil menggembirakan dalam bentuk peningkatan pendapatan keluarga serta pelestarian fungsi ekologis lahan.
“Kami juga mengembangkan model inovatif di daerah delta seperti Delta Mahakam. Di sana, pendekatan agroforestri dipadukan dengan sektor perikanan, menciptakan model integrasi kehutanan-perikanan yang khas dan potensial untuk direplikasi di wilayah pesisir lainnya,” jelas Joko lebih lanjut.
Tujuan utama dari semua pendekatan tersebut adalah menciptakan sinergi antara ekonomi kerakyatan dan konservasi lingkungan. Dengan model yang fleksibel dan adaptif, program ini diyakini mampu memperkuat daya tahan masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi, sekaligus mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan alam yang selama ini terancam oleh aktivitas konversi lahan dan kebakaran.
“Semua model ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Joko.
Program perhutanan sosial ini juga memiliki makna strategis dalam konteks pemerataan pembangunan. Dengan memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat, pemerintah daerah tidak hanya memberikan akses terhadap sumber daya alam, tetapi juga menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab yang tinggi dari warga terhadap keberlanjutan sumber daya itu sendiri.
“Program perhutanan sosial ini menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola hutan yang inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Timur,” lanjut Joko. Ia menambahkan bahwa peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan akan menciptakan pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up) yang memperkuat fondasi pembangunan hijau di Kaltim.
Model pembangunan berbasis masyarakat seperti ini dinilai sangat relevan dengan konteks Kalimantan Timur yang saat ini berada dalam arus besar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Di tengah percepatan pembangunan fisik dan infrastruktur, perlindungan terhadap kawasan hijau serta keterlibatan masyarakat lokal menjadi aspek yang tidak boleh dikesampingkan.
Pemerintah Provinsi pun menyadari bahwa agar pemberdayaan benar-benar berjalan, dibutuhkan dukungan pelatihan, pendampingan teknis, dan akses pembiayaan bagi para pengelola perhutanan sosial. Oleh karena itu, kolaborasi dengan perguruan tinggi, LSM lingkungan, lembaga keuangan mikro, dan sektor swasta terus dijalin.
Langkah-langkah konkret yang kini telah dimulai di antaranya adalah pembentukan kelompok tani hutan (KTH), pelatihan pengolahan hasil hutan bukan kayu, penyediaan bibit tanaman unggulan, serta penyusunan rencana kerja jangka panjang pengelolaan hutan secara partisipatif.
Tidak hanya itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan juga tengah menyiapkan platform digital yang akan membantu masyarakat dalam mengakses informasi teknis, memasarkan produk hasil hutan rakyat, serta membangun jejaring dengan mitra usaha lainnya. Dengan pendekatan ini, perhutanan sosial tak lagi menjadi proyek eksperimental, tapi berubah menjadi sistem ekonomi kerakyatan yang mapan dan berbasis lingkungan.
“Melalui memberdayakan masyarakat diharapkan tercipta sinergi antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian fungsi ekologi hutan,” pungkas Joko.
Langkah Kaltim ini menunjukkan bahwa pengelolaan hutan tak harus bertumpu pada pendekatan eksploitatif, tetapi bisa melalui jalan kolaboratif yang memadukan kearifan lokal, teknologi, dan kebijakan yang inklusif. Dengan 330.000 hektare hutan sosial sebagai pangkalan, Kalimantan Timur kini tengah menulis babak baru dalam sejarah kehutanan Indonesia—yang hijau, adil, dan berpihak pada masyarakat.







