Pemprov Kaltim Buka Seleksi PPPK Periode Kedua 2024 dengan 9.195 Formasi, Apresiasi Pengabdian Tenaga Honorer
Foto : dok istimewa |
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim)
kembali membuka seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode kedua tahun 2024. Kesempatan
besar ini dihadirkan dengan alokasi 9.195 formasi, yang terdiri atas berbagai
bidang prioritas, mulai dari tenaga pendidik, kesehatan, hingga tenaga teknis.
Dalam pengumumannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, menegaskan bahwa kesempatan seleksi PPPK kali ini dikhususkan bagi tenaga honorer non-ASN yang saat ini aktif bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim. “Kebijakan ini adalah wujud apresiasi atas pengabdian tenaga honorer yang sudah lama berkontribusi terhadap pembangunan di Kalimantan Timur,” ujar Deni saat berbicara di Samarinda pada Jumat. Formasi yang dibuka kali ini akan diperuntukkan bagi 2.649 guru, 1.255 tenaga kesehatan, dan 5.291 tenaga teknis.
Formasi untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis: Prioritas Pemprov Kaltim
Dalam keterangan resminya, Deni menekankan pentingnya sektor
pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis dalam membangun Kaltim yang berdaya
saing. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, sebanyak 2.649 formasi guru
disediakan, dengan prioritas bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang
telah memiliki pengalaman mengajar.
Deni menguraikan, “Pemprov Kaltim menyadari bahwa kualitas pendidikan dan kesehatan sangat penting. Maka, alokasi formasi ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan sumber daya manusia di bidang-bidang tersebut, agar pelayanan publik di Kalimantan Timur semakin baik.” Dengan adanya alokasi ini, pemerintah berharap para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan dan layanan kesehatan yang lebih merata.
Selain guru, Pemprov juga membuka 1.255 formasi untuk tenaga kesehatan. Hal ini menandakan bahwa pemerintah Kaltim ingin meningkatkan layanan kesehatan, khususnya di daerah-daerah yang masih membutuhkan tambahan tenaga medis. Pada formasi tenaga teknis, Pemprov menyediakan 5.291 posisi yang diharapkan mampu mempercepat laju pembangunan dan pelayanan administrasi publik yang lebih efisien.
Persyaratan Umum Seleksi PPPK Pemprov Kaltim
Pendaftaran seleksi PPPK kali ini dibuka dengan sejumlah
persyaratan umum yang berlaku untuk semua pelamar. Beberapa syarat tersebut
antara lain:
- Status Warga Negara Indonesia: Setiap pelamar harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
- Batas Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
- Pengalaman Kerja: Pelamar harus memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan selama minimal dua tahun.
- Berperilaku Baik: Calon PPPK wajib memiliki rekam jejak yang baik, bebas dari catatan kriminal atau tindak pidana, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Bukan Anggota Partai Politik: Calon PPPK tidak boleh menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
- Kualifikasi Pendidikan Sesuai Jabatan: Pelamar harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang dituju.
- Kesehatan Fisik dan Mental: Kondisi kesehatan fisik dan mental menjadi salah satu kriteria penting.
- Bebas dari Ketergantungan Narkotika: Calon PPPK diwajibkan bebas dari ketergantungan narkotika.
- Kesiapan Penempatan: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain persyaratan umum, setiap bidang—guru, tenaga
kesehatan, dan tenaga teknis—memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi
oleh masing-masing pelamar.
Persyaratan Khusus untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis
Deni menjelaskan bahwa masing-masing formasi PPPK memiliki
kriteria yang spesifik. Pada formasi guru, misalnya, pelamar harus tercatat di
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sudah aktif mengajar minimal selama dua
tahun. Hal ini bertujuan memastikan bahwa calon guru memiliki keterampilan dan
pengalaman mengajar yang relevan dengan kebutuhan di Kaltim.
Untuk formasi tenaga kesehatan, calon pelamar diwajibkan memiliki surat tanda registrasi sebagai bukti bahwa mereka telah memiliki lisensi resmi untuk menjalankan profesinya. Selain itu, pelamar juga perlu menunjukkan surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar. Di sisi lain, tenaga teknis yang ingin melamar juga diwajibkan memiliki surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang sesuai.
Proses Pendaftaran dan Tahapan Seleksi PPPK Pemprov Kaltim
Pendaftaran seleksi PPPK periode kedua ini akan dilaksanakan
mulai dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024. Pemprov Kaltim
menyarankan pelamar untuk melakukan pendaftaran secara daring melalui portal
SSCASN BKN di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id. Deni mengingatkan bahwa
setiap pelamar harus memastikan semua dokumen persyaratan diunggah dengan benar
dan dalam format yang ditentukan.
Seleksi PPPK ini akan melibatkan dua tahapan utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pada seleksi administrasi, panitia akan memverifikasi seluruh dokumen yang diunggah oleh pelamar untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan. Setelah lolos tahap ini, pelamar akan menghadapi seleksi kompetensi, yang terdiri dari beberapa komponen uji yaitu tes kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
“Seleksi kompetensi akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambah Deni. Ia juga mengingatkan bahwa setiap komponen tes memiliki bobot nilai yang berbeda, sehingga penting bagi pelamar untuk mempelajari materi secara mendalam.
Harapan Pemprov Kaltim terhadap Seleksi PPPK Periode Kedua
Deni Sutrisno berharap seleksi PPPK periode kedua ini dapat
berjalan lancar dan menghasilkan ASN yang berkualitas serta profesional. Ia
menyatakan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi di Pemprov Kaltim
memiliki kesempatan besar untuk beralih status menjadi ASN melalui skema PPPK
ini. “Kami ingin agar seleksi ini bisa berjalan tanpa kendala, sehingga
nantinya ASN yang terpilih adalah yang benar-benar memiliki kompetensi dan
profesionalisme,” harapnya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim juga telah mengadakan seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang berlangsung pada 7 hingga 14 November 2024 di Samarinda. Dalam seleksi tersebut, sebanyak 6.489 pelamar berpartisipasi untuk mengisi kebutuhan 261 formasi.
Pembukaan seleksi PPPK ini tidak hanya menjadi peluang besar bagi tenaga honorer non-ASN untuk meningkatkan status dan posisi mereka, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas ASN di lingkungan Pemprov Kaltim. Dengan adanya 9.195 formasi baru, pemerintah berharap dapat memperbaiki pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih merata.
Langkah Nyata untuk Pengabdian yang Lebih Baik
Pemprov Kaltim terus mendorong agar pengadaan ASN melalui
skema PPPK dapat menjadi solusi bagi kebutuhan tenaga profesional yang terus
meningkat di wilayah ini. Dengan harapan seleksi PPPK kali ini dapat menjaring
ASN yang berkualitas, pemerintah berharap pelayanan publik dapat berjalan
dengan lebih baik dan merata di seluruh Kalimantan Timur.
Pembukaan seleksi PPPK periode kedua oleh Pemprov Kaltim dengan 9.195 formasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi tenaga honorer non-ASN yang telah lama berkontribusi. Melalui proses seleksi yang terstruktur dan persyaratan yang ketat, pemerintah berharap mendapatkan tenaga ASN yang kompeten, berintegritas, dan profesional.