Harmonisasi Aturan Pelaksana UU IKN: Kendala di Balik Pemindahan Ibu Kota Nusantara
Foto : Instagram(@nyoman_nuarta) |
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam
memastikan kelancaran pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur,
khususnya dalam menyelaraskan aturan pelaksana yang mendukung Undang-Undang
(UU) terkait. Ombudsman Republik Indonesia (RI) baru-baru ini menyoroti
pentingnya harmonisasi peraturan turunan UU, menyusul perubahan dari UU Nomor 3
Tahun 2022 menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara. Temuan
ini merupakan bagian dari evaluasi Ombudsman RI terhadap persiapan, pembangunan,
dan pemindahan IKN tahap pertama yang direncanakan berlangsung selama periode
2020-2024.
Urgensi Penyesuaian Aturan
Dalam laporan yang disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, terungkap bahwa beberapa aturan pelaksana belum menyesuaikan diri dengan perubahan yang termuat dalam UU Nomor 21 Tahun 2023. Menurut Pasal 42 ayat (2) UU tersebut, peraturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2022 masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Namun, aturan tersebut juga mewajibkan adanya penyesuaian dalam waktu paling lambat dua bulan sejak UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan.
“Kenyataannya, masih ada sejumlah peraturan pelaksana yang belum disesuaikan. Ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada keberlanjutan persiapan dan pembangunan IKN,” ujar Hery dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI, yang digelar pada Senin, 18 November 2024.
Daftar Peraturan yang Memerlukan Penyesuaian
Beberapa peraturan pelaksana yang disebutkan Hery mencakup sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), yaitu:
PP Nomor 17 Tahun 2022
Mengatur pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan,
pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
PP Nomor 27 Tahun 2023
Memberikan rincian kewenangan khusus yang dimiliki Otorita
Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai entitas pengelola kawasan IKN.
Perpres Nomor 62 Tahun 2022
Menyediakan kerangka kerja kelembagaan OIKN, termasuk fungsi
dan tanggung jawabnya.
Perpres Nomor 63 Tahun 2022
Merinci rencana induk pembangunan IKN, yang menjadi panduan
utama pembangunan jangka panjang.
Perpres Nomor 64 Tahun 2022
Menetapkan rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN
untuk periode 2022-2042.
Perpres Nomor 65 Tahun 2022
Mengatur perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di
kawasan IKN.
Menurut Ombudsman RI, aturan-aturan ini harus segera direvisi agar selaras dengan ketentuan baru yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2023. Tanpa adanya revisi, ketidakpastian hukum dapat menghambat proses pembangunan dan pemindahan IKN.
Koordinasi Antar-Instansi: Langkah Mendesak
Untuk mengatasi masalah ini, Ombudsman RI mendesak sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Otorita IKN, untuk berkoordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa semua aturan pelaksana diselaraskan dengan cepat dan tepat.
Selain itu, Ombudsman juga menekankan pentingnya pelaksanaan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023. Pasal ini mengatur keberlakuan regulasi di sektor lain yang relevan, seperti perizinan dan tata ruang. Artinya, harmonisasi aturan tidak hanya terbatas pada regulasi langsung yang mengatur IKN, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor-sektor yang saling terkait.
Dampak Ketidakharmonisan Regulasi
Ketidakharmonisan regulasi bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berdampak signifikan pada realisasi pembangunan fisik maupun pengelolaan kawasan IKN. Misalnya, jika aturan tata ruang atau perolehan tanah tidak sesuai dengan UU baru, maka potensi konflik hukum dan sosial akan meningkat. Hal ini dapat memperlambat pembangunan infrastruktur, meningkatkan biaya, dan mengurangi daya tarik investasi.
Selain itu, ketidakpastian hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat dan investor terhadap proyek IKN. Sebagai proyek strategis nasional yang menjadi simbol transformasi Indonesia, kelancaran pembangunan IKN sangat bergantung pada kerangka hukum yang solid dan konsisten.
Harmonisasi Sebagai Kunci Keberhasilan
Proses harmonisasi aturan pelaksana UU IKN memerlukan komitmen tinggi dari semua pihak. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh regulasi mendukung visi jangka panjang IKN sebagai kota yang berkelanjutan, inklusif, dan modern.
Langkah pertama adalah melakukan audit menyeluruh terhadap semua peraturan pelaksana yang ada, untuk mengidentifikasi potensi konflik atau ketidaksesuaian dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Selanjutnya, pemerintah perlu melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat lokal, investor, dan ahli tata ruang, dalam proses revisi aturan.
Tidak kalah penting, pemerintah harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses harmonisasi regulasi. Publik perlu diberi informasi yang jelas mengenai perkembangan revisi aturan, sehingga kepercayaan terhadap proyek IKN dapat terjaga.
Harmonisasi aturan pelaksana UU menjadi tantangan besar
dalam persiapan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dengan masih adanya
sejumlah peraturan yang belum disesuaikan, pemerintah dihadapkan pada risiko
ketidakpastian hukum yang dapat menghambat progres pemindahan IKN.
Untuk itu, langkah koordinasi lintas instansi menjadi hal yang mendesak. Selain itu, penerapan Pasal 42 UU Nomor 21 Tahun 2023 secara konsisten harus menjadi prioritas. Hanya dengan demikian, visi IKN sebagai simbol kemajuan bangsa dapat terwujud.
Upaya harmonisasi ini tidak hanya sekadar tugas administratif, tetapi juga merupakan fondasi utama untuk memastikan bahwa IKN benar-benar menjadi kota yang dirancang untuk masa depan, dengan segala kompleksitas dan tantangan yang menyertainya.