Insentif Menarik dari Jokowi: Pindah Kerja ke IKN Nusantara, Gaji Penuh Tanpa Potongan Pajak Hingga 2035

 

Foto : Time

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia yang mempertimbangkan untuk berkarir di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam upaya untuk mempercepat pembangunan dan menarik minat tenaga kerja ke IKN, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di kawasan IKN. Salah satu fasilitas yang paling menarik adalah pembebasan pajak penghasilan hingga tahun 2035.

Menurut PMK 28/2024, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) akan ditanggung oleh pemerintah dan bersifat final. Hal ini berarti bahwa para pegawai yang bekerja di IKN akan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak penghasilan. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf g PMK 28/2024. Selain itu, Pasal 123 Ayat (3) dan (4) PMK tersebut menjelaskan kriteria pegawai yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP. Para pegawai tersebut harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1.  Menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
  2. Bertempat tinggal di wilayah IKN.
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

Fasilitas ini tidak membedakan status pegawai, apakah mereka merupakan pegawai tetap atau kontrak. Semua pegawai yang bekerja di IKN akan mendapatkan pajak penghasilan mereka ditanggung oleh pemerintah.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pegawai dan perusahaan tempat mereka bekerja. Pemerintah mengharuskan perusahaan pemberi kerja memiliki kantor di IKN. Sementara itu, para pekerja diwajibkan untuk secara rutin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak mereka.

Fasilitas pajak ini tidak berlaku selamanya. Pasal 138 PMK 28/2024 menyebutkan bahwa fasilitas PPh 21 DTP ini akan berlaku hingga masa pajak Desember 2035.

Selain pembebasan pajak penghasilan untuk pegawai, PMK 28/2024 juga memberikan berbagai fasilitas perpajakan lainnya di IKN, yang dijabarkan dalam Pasal 2 Ayat (2). Beberapa fasilitas tersebut antara lain:

a. Pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.

b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center.

c. Pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.

d. Pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

e. Pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu.

f. Pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final.

h. Pajak Penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.

i. Pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

 

Selain itu, Pasal 2 Ayat (4) menjelaskan tentang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberikan di kawasan IKN. Fasilitas tersebut mencakup PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak.

Pasal 2 Ayat (6) juga menjelaskan fasilitas kepabeanan yang berlaku di IKN dan kawasan mitra. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan Bea Masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah yang ditujukan untuk kepentingan IKN dan daerah mitra. Ada juga pembebasan bea masuk dan PDRI untuk impor barang modal demi pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan serta pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.

Kebijakan ini bertujuan untuk menarik minat para pekerja dan perusahaan untuk pindah dan beroperasi di IKN Nusantara. Dengan memberikan berbagai insentif perpajakan dan kepabeanan, pemerintah berharap dapat mempercepat proses pembangunan dan pengembangan IKN sebagai pusat pemerintahan baru yang modern dan terintegrasi. Selain itu, fasilitas ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru di wilayah IKN.

Pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan dalam pembangunan IKN. Oleh karena itu, perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas perpajakan ini harus memiliki kantor di IKN dan berkontribusi aktif dalam proses pembangunan. Hal ini mencakup penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan fasilitas umum dan sosial yang bersifat nirlaba.

Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan menarik di IKN Nusantara. Dengan memberikan insentif perpajakan yang signifikan, pemerintah berharap dapat menarik minat para pekerja dan perusahaan untuk berinvestasi di IKN dan berkontribusi dalam pembangunan ibu kota baru yang lebih baik.

Dengan berbagai fasilitas yang ditawarkan, IKN Nusantara diharapkan dapat menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya.

Ke depan, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan IKN Nusantara dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Pemerintah juga akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pembangunan IKN berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan insentif perpajakan yang menarik bagi para pekerja dan perusahaan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan visi Indonesia untuk memiliki ibu kota negara yang modern, maju, dan berkelanjutan. Melalui kebijakan ini, diharapkan IKN Nusantara dapat menjadi simbol kemajuan dan keberhasilan pembangunan Indonesia di masa depan.

Next Post Previous Post