Kisruh Arogansi KPU RI


KPU RI lagi-lagi memicu kekisruhan karena mengabaikan putusan hukum yang diputuskan lembaga negara terkait sengketa penyelenggara pemilu. Hal tersebut memberi kesan arogansi berlebihan yang dapat menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu. Berikut dasar penilaian arogansi terhadap KPU RI:

1.KPU RI tdk menjalankan Putusan Uji Materi MA Nomor 24 P/HUM/2023
Tanggal 29 Agustus 2023.
2. KPU RI tdk menjalankan Putusan Bawaslu REG 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. tentang KPU RI secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
3. KPU RI tdk menjalankan Putusan PTUN Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Melalui putusan itu, PTUN Jakarta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan kembali nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2024.Ketua dan Anggota KPU, 

Dengan pengabaian terhadap keputusan hukum tersebut maka secara nyata KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sikap arogansi KPU RI dapat memicu kekisruhan besar. Pada saat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2024 selesai, akan menimbulkan banyak permohonan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi dan ada fenomena sengketa baru yaitu permohonan utk membatalkan caleg terpilih dari Parpol yg bermasalah kurangnya keterwakilan 30% Perempuan disetiap dapil yang bermasalah.

Kurangnya tiga puluh persen (30%) keterwakilan perempuan akan menciptakan sengketa baru serta sengketa jenis yang berpotensi tinggi dan mengakibatkan kekisruhan serta kekacauan terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

— Nidia Chandra, SH —

Next Post Previous Post