Banyaknya masalah Hakim Mahkamah Konstitusi
Hari ini, Selasa (31/10/2023) Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshidiqie baru saja selesai mengadakan sidang perdana tertutup terhadap tiga hakim MK yaitu: Anwar Usman, Arief Hidayat serta Enny Nurbaningsih.
Ketua MKMK ini mendapatkan laporan terkait masalah yang dihadapi MK mengenai perkara serta dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kesembilan hakim MK.
“Sidang maraton dari pagi, memeriksa 5 (pemohon) tadi pagi dan kemudian dilanjutkan, kita sidang tertutup, memeriksa Pak Anwar Usman, yang kedua Pak Arief Hidayat, dan Ibu Enny Nurbaningsih malam ini, terakhir,” tutur Jimly pada awak media di Gedung MK, Jakpus, Selasa sore.
“Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” sambungnya.
Ia menjelaskan satu dari sekian banyak masalah yang dilaporkan adalah hubungan keluarga hakim MK dengan permasalahan yang dihadirkan di MK.
“Masalah hubungan kekerabatan, dimana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu kan banyak tadi. Hampir semua pelapor itu mempersoalkan itu,” jelasnya.
Lebih dari itu, Jimly menjelaskan adanya pelapor yang memasalahkan hakim yg berbicara dihadapan publik mengenai isu yang ia tangani sehingga pelapor mengira ada hakim yang mengumbar kemarahan dihadapan khalayak.
“Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara. Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik. Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik,”ungkap Jimly panjang.
Lalu ia mengatakan bahwa ada hakim yang menuliskan perbedaan pandangan atau dissenting opinion tidak pada substansinya.
“Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga,” paparnya.
“Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukkan lagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance,” lanjut Jimly.
Mantan Hakim MK itu menuturkan bahwa setelah siding ini usai, ia dan dua anggota lain akan mendiskusikan dalam rapat guna memperoleh keputusan terbaik.
“Jadi kami sesudah selesai nanti dengan semua pelapor hari Jumat, mudah-mudahan sampai Kamis pun 9 hakim semuanya sudah kami dengarkan. nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira-kira putusan terbaik dari majelis kehormatan,” tutupnya.