Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Menelusuri Jejak Budaya Perbatasan Lewat Dokumentasi Lima Sub Suku Dayak di Sanggau

gambar hanya ilustrasi

Sanggau - Kekayaan warisan budaya masyarakat adat yang tinggal di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia hingga kini masih terjaga dengan baik. Kendati demikian, tidak seluruh komunitas tersebut telah memperoleh pengakuan hukum yang memadai dari negara. Berangkat dari persoalan tersebut, Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia yang bekerja sama secara sinergis dengan Kementerian Transmigrasi mengambil langkah konkret dengan mendokumentasikan keberadaan lima sub-suku Dayak yang mendiami Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan lapangan yang berlangsung secara intensif tersebut dirancang sebagai fondasi awal guna mendukung proses penetapan pengakuan masyarakat hukum adat. Selain itu, dokumentasi ini juga diarahkan untuk memperkuat perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi yang bersifat inklusif serta berkelanjutan di wilayah perbatasan. Keterlibatan para akademisi lintas disiplin dari Universitas Indonesia dan Universitas Tanjungpura menunjukkan keseriusan dalam memotret realitas sosial budaya secara komprehensif.

Sekretaris Jenderal Dewan Adat Dayak Kecamatan Entikong, Herkulanus Suyono, memberikan tanggapan positif terhadap pendampingan yang diinisiasi oleh tim ekspedisi tersebut. Menurut pandangannya, kesadaran internal dari masyarakat adat terhadap identitas serta unsur-unsur kebudayaan mereka sendiri memegang peranan krusial sebagai langkah awal sebelum proses pengakuan formal dapat diwujudkan secara utuh oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Sepanjang rentang waktu bulan Agustus hingga September 2026, tim peniliti yang dipimpin oleh Prof. Heru Susetyo telah melakukan penelusuran mendalam di sekitar 15 desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Sekayam dan Entikong. Khusus di wilayah Kecamatan Sekayam saja, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan lima sub-suku Dayak yang memiliki keunikan masing-masing, yakni sub-suku Golik, Paus, Kerambay, Iban Sebaruk, serta Sisakng.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim ekspedisi, sebagian dari sub-suku tersebut sebenarnya telah mengantongi legalitas pengakuan resmi melalui produk hukum daerah. Dayak Sisakng misalnya, telah memperoleh pengakuan melalui Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 327 Tahun 2018 yang mencakup wilayah Desa Lubuk Sabuk dan Bungkang. Sementara itu, sub-suku Iban Sebaruk mendapatkan pengakuan lewat Surat Keputusan Nomor 404 Tahun 2019 untuk kawasan Desa Sungai Tekam dan Malenggang.

Kabupaten Sanggau sendiri sebenarnya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 yang secara khusus mengatur tentang pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat. Meskipun demikian, masih terdapat komunitas seperti sub-suku Kerambay dan beberapa kelompok masyarakat lainnya yang hingga kini masih membutuhkan proses pendampingan lanjutan agar hak-hak kultural dan teritorial mereka mendapatkan kepastian hukum yang adil.

Temenggung Sub-suku Kerambay, Mustadin, mengungkapkan bahwa unsur-unsur adat istiadat di dalam komunitasnya masih terpelihara secara turun-temurun dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun norma-norma adat telah dituangkan dalam bentuk tertulis serta situs-situs budaya dijaga kelestariannya, komunitas tersebut belum pernah tersentuh oleh bentuk pengakuan formal dari instansi terkait.

Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia melakukan pendokumentasian secara menyeluruh yang mencakup aspek sejarah, penggunaan bahasa lokal, norma adat, sistem kelembagaan tradisional, wilayah ulayat, harta kekayaan komunal, hingga berbagai situs dan ritus budaya. Metode yang digunakan melibatkan observasi lapangan serta dialog terbuka bersama para tokoh adat dan tetua masyarakat setempat.

Hasil dokumentasi komprehensif ini diharapkan dapat menjadi rujukan valid bagi pemerintah daerah dalam menelaah kondisi riil masyarakat adat di lapangan. Dengan adanya data yang akurat, pemangku kebijakan dapat merumuskan langkah tindak lanjut yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di wilayah Entikong, urgensi pendokumentasian ini menjadi semakin tinggi mengingat sebagian kawasan desa berada di dalam area hutan negara, sementara warga telah bermukim dan mengelola tanah secara turun-temurun jauh sebelum regulasi kehutanan modern diterapkan. Dokumentasi ini diharapkan mampu membuka ruang dialog konstruktif antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak pengelola kawasan hutan.

Pendekatan yang diusung oleh tim ekspedisi ini sejalan dengan arahan para pejabat tinggi negara. Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan sering menekankan bahwa keberagaman suku, agama, budaya, dan tradisi merupakan pilar kekuatan utama bagi kebesaran bangsa Indonesia. Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan agar setiap program ekspedisi lapangan wajib menghasilkan solusi yang nyata, relevan, serta dapat diterapkan secara rasional.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara turut mengingatkan agar program strategis ini tidak sekadar menghasilkan tumpukan laporan administratif, melainkan meninggalkan karya nyata serta manfaat berkelanjutan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Melalui sinergi antara pendekatan kultural dan pembangunan infrastruktur, Kementerian Transmigrasi bertekad menghadirkan kawasan transmigrasi yang menghormati hak-hak masyarakat lokal di perbatasan.

Also Read
Latest News
  • Menelusuri Jejak Budaya Perbatasan Lewat Dokumentasi Lima Sub Suku Dayak di Sanggau
  • Menelusuri Jejak Budaya Perbatasan Lewat Dokumentasi Lima Sub Suku Dayak di Sanggau
  • Menelusuri Jejak Budaya Perbatasan Lewat Dokumentasi Lima Sub Suku Dayak di Sanggau
  • Menelusuri Jejak Budaya Perbatasan Lewat Dokumentasi Lima Sub Suku Dayak di Sanggau
  • Menelusuri Jejak Budaya Perbatasan Lewat Dokumentasi Lima Sub Suku Dayak di Sanggau
  • Menelusuri Jejak Budaya Perbatasan Lewat Dokumentasi Lima Sub Suku Dayak di Sanggau
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad