Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah meluncurkan rangkaian inovasi pelayanan publik guna mempercepat dan mendekatkan akses hukum kepada masyarakat luas. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi pelayanan prima dan upaya nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta responsif. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menjelaskan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh hanya berhenti di dalam ruang kantor, melainkan harus menyentuh kebutuhan konkret masyarakat di lapangan secara langsung.
Wilayah Kalimantan Tengah yang memiliki luas lebih dari 153 ribu kilometer persegi dengan sebaran penduduk di 13 kabupaten dan satu kota menghadirkan tantangan tersendiri dalam pemerataan akses informasi hukum. Kerap kali masyarakat di daerah pelosok kesulitan mendapatkan pendampingan atau mengurus legalitas usaha mereka karena jarak geografis yang jauh. Guna menjawab kendala tersebut, pihak kantor wilayah merancang sistem pelayanan jemput bola serta digitalisasi layanan agar dapat dijangkau kapan saja dan dari mana saja tanpa kendala jarak.
Komitmen peningkatan mutu pelayanan tersebut kini diperkuat dengan payung hukum resmi melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Nomor W.17-36.OT.03.02 Tahun 2026 mengenai Penetapan Inovasi. Melalui kebijakan ini, instansi tersebut mengusung visi kerja dengan semboyan "Pasti Bahalap, Pasti WBBM". Kata "Bahalap" diambil dari bahasa Dayak Ngaju yang berarti baik atau indah, merepresentasikan tekad jajaran kementerian untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Inovasi pertama yang diandalkan untuk menjangkau masyarakat secara langsung adalah program Sama Itah Maja Barami atau SIM-B. Program ini merupakan pengembangan strategis dari kegiatan Pojok Kekayaan Intelektual Keliling yang sebelumnya telah berjalan. Melalui SIM-B, petugas pelayanan hukum turun langsung ke pusat aktivitas masyarakat untuk menyediakan layanan Kekayaan Intelektual serta Administrasi Hukum Umum secara terpadu. Masyarakat tidak hanya diberikan brosur informasi, melainkan didampingi aktif oleh petugas mulai dari konsultasi hingga penyelesaian berkas administrasi.
Melalui pendekatan proaktif ini, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kalimantan Tengah dapat dengan mudah mendaftarkan hak cipta, merek dagang, atau badan hukum perseroan perorangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Palangka Raya. Selain memberikan kepastian hukum bagi iklim usaha lokal, kehadiran SIM-B juga diproyeksikan mampu mendongkrak realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor pelayanan hukum di daerah. Dengan demikian, peningkatan kesadaran hukum masyarakat berjalan selaras dengan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Bagi masyarakat yang membutuhkan kecepatan akses informasi digital terkait perlindungan karya cipta, diperkenalkan platform Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Kalimantan Tengah atau SiKILAT. Aplikasi berbasis digital ini didesain secara sederhana dan ramah pengguna agar memudahkan siapa saja dalam mempelajari alur pendaftaran kekayaan intelektual. Pengguna tidak perlu lagi bingung memilah informasi yang rumit, karena sistem menyajikan panduan langkah demi langkah, dokumen persyaratan, hingga formulir digital secara spesifik sesuai jenis hak kekayaan intelektual yang diajukan.
Melompat ke ranah teknologi kecerdasan buatan, inovasi ketiga hadir dalam bentuk sistem informasi terpadu dan pengaduan cepat yang diberi nama siTingang. Nama ini terinspirasi dari burung tingang, maskot khas Kalimantan Tengah yang melambangkan kesetiaan dan perlindungan. Layanan siTingang memanfaatkan asisten obrolan WhatsApp yang terintegrasi dengan teknologi kecerdasan buatan Gemini. Dengan integrasi kecerdasan buatan ini, sistem mampu berinteraksi secara dinamis dan memberikan jawaban yang relevan selama 24 jam penuh terkait urusan bantuan hukum, pengaduan masyarakat, serta layanan administrasi lainnya secara instan.
Sementara tiga inovasi sebelumnya berfokus pada pelayanan publik eksternal, reformasi birokrasi di tubuh institusi juga membutuhkan pembenahan manajemen internal yang kokoh. Untuk itu, diperkenalkan Sistem Manajemen Ruang Rapat atau SIMARU. Memanfaatkan ekosistem Google Calendar, sistem ini memungkinkan seluruh pegawai memantau penggunaan fasilitas ruang pertemuan secara langsung dan transparan. Pengaturan jadwal yang tertata rapi ini meminimalisasi benturan agenda rapat internal, menghemat waktu koordinasi antar-divisi, serta meningkatkan efisiensi operasional harian kantor wilayah dalam mendukung pelayanan masyarakat.
Hajrianor menegaskan bahwa seluruh langkah pembaruan ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk mendongkrak kualitas kinerja aparat sipil negara di lingkungan kementerian. Menurutnya, inovasi sejati tidak boleh diukur dari seberapa canggih teknologi yang digunakan, melainkan seberapa besar manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh publik dalam kehidupan sehari-hari. Upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ini diharapkan mampu mengubah paradigma pelayanan hukum menjadi lebih humanis, terbuka, serta bebas dari pungutan liar di Kalimantan Tengah.






