![]() |
| Ilustrasi AI |
Samarinda - Kondisi kelebihan muatan atau overkapasitas pada sejumlah rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur kini telah mencapai ambang batas darurat yang amat memprihatinkan. Merespons krisis ketersediaan daya tampung yang secara nyata berpotensi memicu berbagai masalah keamanan dan krisis kemanusiaan ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat melalui divisi pemasyarakatan bersiap mengambil langkah intervensi taktis. Pihak otoritas berencana kuat untuk segera membangun fasilitas lembaga pemasyarakatan berskala besar yang baru di dua wilayah penyangga utama, yakni Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Barat. Rencana ekspansi perluasan bangunan penahanan ini dinilai sebagai jalan keluar paling masuk akal dan rasional untuk mengurai penumpukan jumlah warga binaan yang selama bertahun-tahun selalu dijejalkan secara tidak manusiawi ke deretan sel di kota-kota besar.
Realitas pahit di lapangan memang menunjukkan bahwa daya
tampung penjara di daerah bumi etam ini sudah sama sekali tidak relevan dengan
rasio pergerakan angka kejahatan, terutama yang didominasi kuat oleh kasus
peredaran gelap narkotika. Fasilitas penahanan utama di Samarinda, Balikpapan,
dan Kutai Kartanegara mencatatkan angka kelebihan penghuni hingga menyentuh
level lebih dari tiga ratus persen dari kapasitas ideal bangunan. Di dalam satu
petak sempit sel tahanan yang seharusnya hanya dihuni maksimal tujuh orang,
saat ini terpaksa disesaki oleh belasan hingga puluhan narapidana yang tidur
berhimpitan dan bergantian. Kondisi berdesakan ekstrem ini amat jauh dari
standar kelayakan pemenuhan hak asasi manusia, memicu krisis sanitasi air
bersih, mempercepat rentannya penularan wabah penyakit infeksi pernapasan,
serta berpotensi besar memantik gesekan berdarah antar kelompok penghuni sel.
Selain menyiksa kondisi kemanusiaan warga binaan setiap detiknya, situasi
harian di balik tembok penjara ini juga senantiasa memberikan beban mental
serta kelelahan fisik luar biasa berat bagi para petugas sipir yang jumlah
personelnya amat tidak sebanding.
Pemilihan wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai
Barat sebagai titik sasaran pembangunan lokasi penjara yang baru ini didasari
oleh kalkulasi pemecahan kepadatan dan pemerataan beban yang matang. Selama
puluhan tahun, kedua wilayah yang memiliki daratan amat luas tersebut masih
belum memiliki infrastruktur lembaga pemasyarakatan yang memadai untuk
menampung pelaku tindak pidana asal daerah mereka sendiri. Akibat ketiadaan
rumah tahanan yang memadai, tahanan yang perkaranya telah divonis berkekuatan
hukum tetap terpaksa menempuh perjalanan darat yang melelahkan. Perjalanan
membelah kawasan hutan ratusan kilometer menuju lapas terdekat di Tenggarong
atau Samarinda ini menguras energi besar. Skema pengiriman berisiko tinggi ini
memboroskan anggaran operasional bahan bakar transportasi pengawalan aparat
hukum, memunculkan risiko pelarian, sekaligus menjadi biang keladi menyumbang
bengkaknya penumpukan warga binaan di kawasan wilayah perkotaan.
Untuk merealisasikan tahapan proyek fisik dua penjara
berkonsep modern ini, divisi pemasyarakatan tentu tidak bisa bergerak leluasa
tanpa adanya komitmen sokongan penuh dari birokrasi pemerintah daerah setempat.
Komunikasi lintas instansi dan koordinasi administratif yang intensif kini
terus dijalin erat bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
maupun Kutai Barat guna merampungkan tahapan pembebasan kepemilikan lahan
hibah. Tersedianya jaminan area darat bebas sengketa yang telah bersertifikat
resmi dari pemerintah kabupaten merupakan syarat mutlak agar usulan draf
anggaran perancangan pembangunan fisik kepada pemerintah pusat dapat segera
disetujui. Desain maket kompleks penjara baru ini diproyeksikan tidak hanya
sekadar membangun blok tembok beton berkawat duri yang mengungkung kebebasan,
melainkan dirancang khusus dengan melengkapi sarana pembinaan kemandirian kelas
wahid, meliputi bengkel otomotif, lahan perkebunan hidroponik mandiri, hingga
balai pengobatan medis.
Meskipun penambahan jumlah gedung penahanan ini datang
sebagai angin segar penyelesai krisis, banyak pakar kriminologi mengingatkan
publik bahwa perbanyakan infrastruktur fisik tidak akan pernah menuntaskan
persoalan secara permanen tanpa diikuti keberanian evaluasi sistem penegakan
peradilan. Sebanyak triliunan rupiah dihabiskan mendirikan penjara megah,
kapasitas selnya dipastikan akan kembali tumpah ruah terisi penuh dalam
beberapa tahun apabila aparat penegak hukum masih gemar menerapkan pidana kurungan
badan bagi sekadar pengguna narkotika skala ringan. Pemerintah wajib lebih
berani memaksimalkan panti rehabilitasi medis yang jauh lebih tepat sasaran
guna menyembuhkan mereka dari belenggu kecanduan, ketimbang mencampuradukkan
mereka dengan para gembong narkoba yang justru akan merusak mental mereka lebih
parah.
Kesimpulannya, pendirian sarana pemasyarakatan baru di
wilayah pedalaman ini tetap harus dikawal penuh sebagai langkah maju yang
beradab. Memberikan ruang bernapas fisik yang lebih terhormat bagi warga binaan
akan secara langsung memulihkan sisi manusiawi mereka selama menjalani masa
penebusan dosa sosial. Melalui terurainya benang kusut krisis kepadatan tahanan
ini, seluruh agenda pembinaan kualitas moral maupun keterampilan tangan
narapidana pasti dapat berjalan jauh lebih tajam, memberikan mereka sekeping
keahlian berharga agar tidak kembali mengulangi langkah kelam, dan siap
diterima kembali seutuhnya sebagai individu baru oleh lapisan masyarakat yang
lebih luas.







