Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Dampak Ekonomi Gelap Gulita di Kalimantan Barat Mencekik UMKM dan Tuntutan Ganti Rugi Pelayanan Kelistrikan

Ilustrasi AI

Pontianak - Rentetan pemadaman aliran listrik kelistrikan yang melanda wilayah Provinsi Kalimantan Barat kini tidak lagi sekadar memicu ketidaknyamanan aktivitas rumah tangga sehari-hari melainkan telah bermetamorfosis menjadi ancaman serius bagi kelangsungan urat nadi perekonomian daerah. Di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca berbagai tantangan global sektor usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM justru harus menerima pukulan telak akibat hilangnya pasokan energi secara tiba-tiba dan berlarut-larut. Ketiadaan daya listrik selama berjam-jam bahkan berhari-hari pada beberapa titik wilayah membuat mesin-mesin produksi terdiam kaku dan aktivitas perdagangan nyaris lumpuh total. Kondisi gelap gulita ini memicu keresahan yang semakin meluas di kalangan pelaku usaha mandiri mengingat sebagian besar dari mereka sangat bergantung pada aliran listrik yang stabil untuk mempertahankan omzet harian. Seiring dengan kerugian finansial yang terus membengkak setiap harinya sorotan publik dan para pemangku kepentingan kini tertuju tajam pada skema kompensasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab mutlak dari perusahaan penyedia layanan ketenagalistrikan milik negara tersebut.

Penderitaan yang dialami oleh para pelaku usaha mikro dan kecil ini bukanlah sekadar isapan jempol belaka melainkan sebuah realitas pahit yang terpampang nyata di berbagai sudut kota dan pelosok kabupaten. Bagi pengusaha di sektor kuliner misalnya ketiadaan aliran listrik berarti matinya mesin pendingin yang berujung pada membusuknya stok bahan baku daging ikan serta sayuran segar yang bernilai jutaan rupiah. Begitu pula halnya dengan para pengusaha jasa konveksi rumahan pemilik usaha penatu hingga bengkel las yang tidak memiliki pilihan lain selain menghentikan total seluruh kegiatan operasional mereka. Mengandalkan mesin generator set atau genset berbahan bakar minyak sayangnya bukanlah solusi yang ramah di kantong bagi pelaku usaha bermodal pas-pasan. Biaya pembelian bahan bakar minyak yang melambung tinggi ditambah harga sewa mesin generator yang ikut meroket akibat tingginya permintaan justru membuat biaya operasional membengkak tak terkendali sementara pemasukan dari pelanggan terhenti.

Di tengah derita kerugian material yang terus menumpuk tuntutan mengenai pemberian ganti rugi atau kompensasi pemadaman listrik mulai disuarakan secara lantang oleh berbagai asosiasi pedagang dan masyarakat luas. Secara regulasi hukum di Indonesia hak-hak konsumen terkait kompensasi akibat buruknya layanan kelistrikan sejatinya telah diatur dengan sangat jelas melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tingkat Mutu Pelayanan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyedia layanan wajib memberikan potongan tagihan apabila realisasi durasi maupun frekuensi pemadaman listrik melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Potongan kompensasi ini umumnya akan langsung diakumulasikan dan dikurangkan pada tagihan listrik bulan berikutnya bagi pelanggan pascabayar atau diberikan dalam wujud tambahan token bagi pelanggan prabayar. Namun implementasi dari aturan ini sering kali dinilai kurang transparan dan belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat awam sehingga memicu tanda tanya besar terkait keseriusan perusahaan dalam menunaikan kewajibannya kepada pelanggan yang telah dirugikan.

Problematika ganti rugi ini menjadi semakin rumit ketika kita membedah nilai kompensasi yang diatur dalam regulasi tersebut dan membandingkannya dengan kerugian faktual di lapangan. Skema potongan tagihan listrik sebesar dua puluh persen hingga tiga puluh lima persen dari biaya beban minimum dinilai oleh mayoritas pelaku UMKM sangat jauh dari kata sepadan. Sebagai ilustrasi sederhana seorang pemilik kedai makanan yang mengalami kerugian bahan baku senilai lima juta rupiah akibat lemari pendinginnya mati hanya akan menerima potongan tagihan listrik yang berkisar di angka puluhan ribu rupiah saja. Ketimpangan yang sangat mencolok antara nilai ganti rugi resmi dengan realitas kerugian yang diderita membuat skema Tingkat Mutu Pelayanan ini dianggap usang dan tidak memiliki empati terhadap penderitaan rakyat kecil. Oleh karena itu banyak pihak yang mendesak agar ada diskresi kebijakan atau bantuan stimulus tambahan dari pemerintah daerah guna menyelamatkan arus kas para pelaku usaha yang kini berada di ujung tanduk kebangkrutan.

Suara-suara kritis dari berbagai asosiasi pengusaha dan lembaga perlindungan konsumen di Kalimantan Barat juga terus mendesak agar pihak penyedia layanan kelistrikan bersikap jauh lebih proaktif dan komunikatif. Alih-alih menunggu pelanggan datang mengajukan komplain secara individual ke kantor pelayanan perusahaan diharapkan dapat secara otomatis menghitung dan mengumumkan secara terbuka besaran kompensasi yang berhak diterima oleh masyarakat di wilayah terdampak. Langkah transparansi semacam ini tidak hanya akan meredam gejolak amarah publik tetapi juga akan menjadi bukti nyata bahwa negara benar-benar hadir dan bertanggung jawab penuh atas setiap kegagalan pelayanan infrastruktur dasar. Selain itu komunikasi mitigasi krisis yang cepat tanggap mengenai jadwal pasti perbaikan dan estimasi penyalaan kembali sangat dibutuhkan agar para pedagang dapat membuat kalkulasi bisnis yang matang untuk meminimalkan kerugian bahan baku pada hari-hari berikutnya.

Pada akhirnya rentetan insiden gelap gulita yang mencekik kelangsungan hidup usaha mikro kecil dan menengah di Bumi Tanjungpura ini harus dijadikan sebagai pelajaran tata kelola yang amat berharga. Ketahanan infrastruktur kelistrikan adalah prasyarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi daerah agar mampu berdaya saing. Tanpa jaminan keandalan pasokan energi yang konsisten serta sistem ganti rugi yang adil kampanye pemerintah untuk mendorong kemajuan sektor UMKM hanya akan menjadi untaian kata indah yang kosong maknanya.


Also Read
Tag:
Latest News
  • Dampak Ekonomi Gelap Gulita di Kalimantan Barat Mencekik UMKM dan Tuntutan Ganti Rugi Pelayanan Kelistrikan
  • Dampak Ekonomi Gelap Gulita di Kalimantan Barat Mencekik UMKM dan Tuntutan Ganti Rugi Pelayanan Kelistrikan
  • Dampak Ekonomi Gelap Gulita di Kalimantan Barat Mencekik UMKM dan Tuntutan Ganti Rugi Pelayanan Kelistrikan
  • Dampak Ekonomi Gelap Gulita di Kalimantan Barat Mencekik UMKM dan Tuntutan Ganti Rugi Pelayanan Kelistrikan
  • Dampak Ekonomi Gelap Gulita di Kalimantan Barat Mencekik UMKM dan Tuntutan Ganti Rugi Pelayanan Kelistrikan
  • Dampak Ekonomi Gelap Gulita di Kalimantan Barat Mencekik UMKM dan Tuntutan Ganti Rugi Pelayanan Kelistrikan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad