![]() |
Pontianak – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Kalimantan Barat kembali menyoroti masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
yang terus berulang di wilayah konsesi perusahaan. Menurut mereka, pola ini
bukan sekadar musibah alam semata, melainkan mencerminkan kelemahan serius
dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang wilayahnya sering terbakar.
Koordinator WALHI Kalbar, Boy Jerry Even Sembering,
menyatakan bahwa keberulangan karhutla di lahan konsesi korporasi menjadi bukti
nyata adanya kejahatan ekologis yang terstruktur. “Ini bukan lagi kejadian
sporadis, melainkan pola yang berulang setiap tahun, terutama saat memasuki
musim kemarau,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan baru-baru ini.
Data yang dihimpun WALHI menunjukkan adanya ratusan titik
panas (hotspot) di Kalimantan Barat sejak awal tahun. Sepanjang Januari hingga
Maret 2026 saja, tercatat 679 titik hotspot dengan tingkat kepercayaan
tinggi dan sedang. Banyak di antaranya berada di dalam atau berdekatan dengan
area konsesi perusahaan perkebunan dan kehutanan.
WALHI menilai, meski setiap tahun karhutla muncul dengan
pola yang mirip, belum ada kemajuan berarti dalam perbaikan tata kelola lahan
maupun penindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. “Keberulangan
ini menunjukkan tidak adanya kemajuan dalam perbaikan tata kelola dan penegakan
hukum terhadap perusahaan. Potensi kerusakan ekologis dan dampak kesehatan
masyarakat semakin besar,” tambah Boy Jerry.
Pola Berulang yang Mengkhawatirkan
Menurut pengamatan WALHI, karhutla sering terjadi di lahan
gambut dan area konsesi yang seharusnya memiliki sistem pencegahan kebakaran
yang ketat. Namun, kenyataannya, perusahaan dinilai masih minim dalam
menjalankan kewajiban pemantauan dan pencegahan. Bahkan, beberapa kasus
menunjukkan indikasi bahwa lahan sengaja dibakar untuk membersihkan lahan atau
persiapan penanaman baru, meski hal itu sudah dilarang keras oleh regulasi.
Dampaknya tidak main-main. Asap tebal yang dihasilkan
karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan
masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga penerbangan. Di Kalbar, wilayah-wilayah
seperti Kubu Raya, Pontianak, dan beberapa kabupaten lainnya kerap menjadi
langganan kabut asap saat musim kemarau tiba.
WALHI juga mengingatkan bahwa fenomena El Niño yang
diprediksi kembali terjadi pada 2026 bisa memperburuk situasi. Kondisi cuaca
kering ekstrem akan membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dipadamkan,
terutama di lahan gambut yang mudah terbakar.
Sorotan terhadap Penegakan Hukum
Salah satu kritik paling tajam dari WALHI adalah lemahnya
penegakan hukum. Meski ada perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali
terbakar, proses hukum terhadap penanggung jawab usaha masih jarang memberikan
efek jera. WALHI mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalbar dan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk lebih tegas.
“Perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar seharusnya
segera ditetapkan sebagai tersangka. Penyegelan area dan pencabutan izin usaha
perlu dipertimbangkan jika terbukti lalai atau sengaja,” tegas Boy Jerry.
Sejauh ini, penanganan karhutla masih banyak bergantung pada
upaya pemadaman reaktif oleh pemerintah daerah dan BPBD, sementara pencegahan
di tingkat perusahaan belum optimal. WALHI menilai pendekatan ini tidak
menyentuh akar masalah, yaitu tata kelola lahan yang buruk dan minimnya
akuntabilitas korporasi.
WALHI Kalbar berharap pemerintah pusat dan daerah segera merespons temuan ini dengan langkah konkret. Di antaranya adalah memperkuat pengawasan di lapangan, mewajibkan perusahaan menyusun dan melaksanakan rencana pencegahan karhutla yang lebih efektif, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif melaporkan
setiap indikasi pembakaran lahan. Namun, yang terpenting adalah komitmen dari
pemegang konsesi untuk menjaga lahannya agar tidak terbakar lagi.
Kasus karhutla berulang di Kalbar ini bukan hanya isu
lingkungan semata. Ini juga menyangkut kesehatan publik, ketahanan pangan, dan
keberlanjutan pembangunan daerah. Jika pola lama terus berlanjut tanpa
perbaikan sistemik, kerugian yang ditimbulkan akan semakin besar, baik secara
ekologis maupun ekonomi.
Hingga saat ini, pihak terkait di pemerintah provinsi dan
kepolisian belum memberikan respons resmi terhadap sorotan WALHI. Publik
menanti langkah tegas agar karhutla tidak lagi menjadi “musim tahunan” yang
merugikan banyak pihak di Kalimantan Barat.







