Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

WALHI Kalbar Ungkap Pola Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang di Lahan Konsesi Perusahaan, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

 

Pontianak – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat kembali menyoroti masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di wilayah konsesi perusahaan. Menurut mereka, pola ini bukan sekadar musibah alam semata, melainkan mencerminkan kelemahan serius dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang wilayahnya sering terbakar.

Koordinator WALHI Kalbar, Boy Jerry Even Sembering, menyatakan bahwa keberulangan karhutla di lahan konsesi korporasi menjadi bukti nyata adanya kejahatan ekologis yang terstruktur. “Ini bukan lagi kejadian sporadis, melainkan pola yang berulang setiap tahun, terutama saat memasuki musim kemarau,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan baru-baru ini.

Data yang dihimpun WALHI menunjukkan adanya ratusan titik panas (hotspot) di Kalimantan Barat sejak awal tahun. Sepanjang Januari hingga Maret 2026 saja, tercatat 679 titik hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi dan sedang. Banyak di antaranya berada di dalam atau berdekatan dengan area konsesi perusahaan perkebunan dan kehutanan.

WALHI menilai, meski setiap tahun karhutla muncul dengan pola yang mirip, belum ada kemajuan berarti dalam perbaikan tata kelola lahan maupun penindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. “Keberulangan ini menunjukkan tidak adanya kemajuan dalam perbaikan tata kelola dan penegakan hukum terhadap perusahaan. Potensi kerusakan ekologis dan dampak kesehatan masyarakat semakin besar,” tambah Boy Jerry.


Pola Berulang yang Mengkhawatirkan

Menurut pengamatan WALHI, karhutla sering terjadi di lahan gambut dan area konsesi yang seharusnya memiliki sistem pencegahan kebakaran yang ketat. Namun, kenyataannya, perusahaan dinilai masih minim dalam menjalankan kewajiban pemantauan dan pencegahan. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan indikasi bahwa lahan sengaja dibakar untuk membersihkan lahan atau persiapan penanaman baru, meski hal itu sudah dilarang keras oleh regulasi.

Dampaknya tidak main-main. Asap tebal yang dihasilkan karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga penerbangan. Di Kalbar, wilayah-wilayah seperti Kubu Raya, Pontianak, dan beberapa kabupaten lainnya kerap menjadi langganan kabut asap saat musim kemarau tiba.

WALHI juga mengingatkan bahwa fenomena El Niño yang diprediksi kembali terjadi pada 2026 bisa memperburuk situasi. Kondisi cuaca kering ekstrem akan membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dipadamkan, terutama di lahan gambut yang mudah terbakar.


Sorotan terhadap Penegakan Hukum

Salah satu kritik paling tajam dari WALHI adalah lemahnya penegakan hukum. Meski ada perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali terbakar, proses hukum terhadap penanggung jawab usaha masih jarang memberikan efek jera. WALHI mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalbar dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk lebih tegas.

“Perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka. Penyegelan area dan pencabutan izin usaha perlu dipertimbangkan jika terbukti lalai atau sengaja,” tegas Boy Jerry.

Sejauh ini, penanganan karhutla masih banyak bergantung pada upaya pemadaman reaktif oleh pemerintah daerah dan BPBD, sementara pencegahan di tingkat perusahaan belum optimal. WALHI menilai pendekatan ini tidak menyentuh akar masalah, yaitu tata kelola lahan yang buruk dan minimnya akuntabilitas korporasi.

WALHI Kalbar berharap pemerintah pusat dan daerah segera merespons temuan ini dengan langkah konkret. Di antaranya adalah memperkuat pengawasan di lapangan, mewajibkan perusahaan menyusun dan melaksanakan rencana pencegahan karhutla yang lebih efektif, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif melaporkan setiap indikasi pembakaran lahan. Namun, yang terpenting adalah komitmen dari pemegang konsesi untuk menjaga lahannya agar tidak terbakar lagi.

Kasus karhutla berulang di Kalbar ini bukan hanya isu lingkungan semata. Ini juga menyangkut kesehatan publik, ketahanan pangan, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Jika pola lama terus berlanjut tanpa perbaikan sistemik, kerugian yang ditimbulkan akan semakin besar, baik secara ekologis maupun ekonomi.

Hingga saat ini, pihak terkait di pemerintah provinsi dan kepolisian belum memberikan respons resmi terhadap sorotan WALHI. Publik menanti langkah tegas agar karhutla tidak lagi menjadi “musim tahunan” yang merugikan banyak pihak di Kalimantan Barat.

 

Also Read
Latest News
  • WALHI Kalbar Ungkap Pola Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang di Lahan Konsesi Perusahaan, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
  • WALHI Kalbar Ungkap Pola Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang di Lahan Konsesi Perusahaan, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
  • WALHI Kalbar Ungkap Pola Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang di Lahan Konsesi Perusahaan, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
  • WALHI Kalbar Ungkap Pola Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang di Lahan Konsesi Perusahaan, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
  • WALHI Kalbar Ungkap Pola Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang di Lahan Konsesi Perusahaan, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
  • WALHI Kalbar Ungkap Pola Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang di Lahan Konsesi Perusahaan, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad