Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Transisi Energi Paksa Disnakertrans Kaltim Mitigasi Ancaman PHK di Sektor Tambang

 

Ilustrasi AI

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah bersiap menghadapi dampak transisi energi yang semakin nyata. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mendorong langkah mitigasi komprehensif guna meredam ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor mineral dan batubara.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan (EBT) merupakan kebijakan nasional yang tak terhindarkan. Namun, pergeseran ini berpotensi menimbulkan konsekuensi besar bagi ribuan pekerja tambang di daerah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Kaltim.

“Kami sangat berharap seluruh pekerja yang terdampak PHK dapat ter-cover program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga mereka berhak menerima bantuan uang tunai selama enam bulan,” ujar Rozani Erawadi di Samarinda, Selasa (31 Maret 2026), seperti dikutip Akurat Kaltim.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi salah satu jaring pengaman utama yang diandalkan pemerintah daerah. Melalui program ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat transisi energi diharapkan mendapatkan perlindungan finansial sementara sambil mencari peluang kerja baru atau menjalani pelatihan.

Selain bantuan tunai, Disnakertrans Kaltim juga memprioritaskan re-skilling dan up-skilling bagi pekerja usia produktif. Pelatihan keterampilan kerja disiapkan melalui berbagai fasilitas, mulai dari Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, hingga lembaga pelatihan swasta yang kredibel.

“Program pelatihan keterampilan kerja ini telah disediakan melalui fasilitas Balai Latihan Kerja, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, maupun lembaga swasta,” tambah Rozani.

Upaya mitigasi ini dinilai krusial untuk mencegah lonjakan angka pengangguran terbuka di Kaltim. Rozani menekankan bahwa ancaman pengangguran dalam kasus ini merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan penataan izin pertambangan oleh pemerintah, bukan semata-mata akibat kelalaian perusahaan.

“Kesiapan sumber daya manusia ini menjadi kunci penting bagi Kalimantan Timur dalam mempertahankan stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan di tengah pergeseran tren energi global,” tegasnya.

Disnakertrans Kaltim juga berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mempersiapkan infrastruktur pelatihan yang lebih spesifik. Rencananya, akan disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khusus untuk sektor energi baru terbarukan, lengkap dengan sarana dan prasarana instruktur yang memadai.

Selain itu, pemprov melakukan proyeksi kebutuhan tenaga kerja di sektor EBT agar pelatihan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan permintaan pasar kerja masa depan. Harapannya, pekerja tambang yang terdampak dapat bertransisi mulus ke industri hijau, seperti pembangkit listrik tenaga surya, angin, biomassa, atau sektor pendukung lainnya.

Kaltim sebagai provinsi dengan kontribusi besar terhadap produksi batubara nasional memang paling merasakan tekanan transisi energi. Sektor pertambangan selama ini menyerap jutaan tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, mulai dari pekerja tambang, operator alat berat, hingga rantai pasok logistik dan jasa pendukung.

Jika tidak dimitigasi dengan baik, PHK massal berpotensi memicu masalah sosial ekonomi yang lebih luas, termasuk penurunan daya beli masyarakat, peningkatan kemiskinan, dan ketidakstabilan di wilayah pertambangan.

Rozani Erawadi menambahkan bahwa mitigasi ini bukan hanya tanggung jawab Disnakertrans semata. Koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Otorita IKN, serta perusahaan tambang, menjadi sangat penting untuk memastikan proses transisi berjalan adil dan manusiawi.

Pemerintah daerah juga mendorong perusahaan tambang untuk ikut bertanggung jawab dalam program reskilling pekerjanya. Beberapa perusahaan besar telah mulai menjalankan program alih profesi bagi karyawan yang terdampak kebijakan penutupan atau pengurangan operasi tambang.

Bagi pekerja tambang itu sendiri, pesan utama dari Disnakertrans adalah segera memanfaatkan program JKP dan pelatihan yang disediakan. Pendaftaran program pelatihan dapat dilakukan melalui kantor Disnakertrans kabupaten/kota atau secara online melalui platform resmi ketenagakerjaan.

Transisi energi memang membawa peluang baru, tetapi juga tantangan serius. Kaltim yang sedang membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hijau diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana daerah penghasil energi fosil dapat bertransformasi menjadi pusat energi bersih tanpa meninggalkan para pekerjanya.

Dengan persiapan mitigasi yang sedang digencarkan Disnakertrans Kaltim, diharapkan dampak negatif dari transisi energi dapat diminimalisir. Stabilitas ketenagakerjaan tetap terjaga, sementara generasi pekerja baru siap menyambut era ekonomi hijau yang lebih berkelanjutan.

Pemerintah provinsi berkomitmen terus memantau perkembangan dan menyesuaikan strategi mitigasi sesuai dinamika kebijakan nasional. Masyarakat pekerja tambang diimbau tetap tenang dan aktif mengikuti informasi resmi dari Disnakertrans agar tidak tertinggal dalam program-program pendukung yang disediakan.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Transisi Energi Paksa Disnakertrans Kaltim Mitigasi Ancaman PHK di Sektor Tambang
  • Transisi Energi Paksa Disnakertrans Kaltim Mitigasi Ancaman PHK di Sektor Tambang
  • Transisi Energi Paksa Disnakertrans Kaltim Mitigasi Ancaman PHK di Sektor Tambang
  • Transisi Energi Paksa Disnakertrans Kaltim Mitigasi Ancaman PHK di Sektor Tambang
  • Transisi Energi Paksa Disnakertrans Kaltim Mitigasi Ancaman PHK di Sektor Tambang
  • Transisi Energi Paksa Disnakertrans Kaltim Mitigasi Ancaman PHK di Sektor Tambang
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad