![]() |
| Ilustrasi AI |
Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
(Pemprov Kalsel) berencana mengarahkan pemanfaatan dana Corporate Social
Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk
mendukung program pembangunan prioritas. Fokus utama mencakup pembangunan
infrastruktur dan penanganan stunting, yang masih menjadi isu krusial di
provinsi ini. Inisiatif ini diambil sebagai upaya memperkuat pembiayaan daerah
di tengah pengurangan APBD serta memastikan dana CSR memberikan manfaat lebih
luas dan merata bagi masyarakat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kalimantan Selatan, Suprapti Tri Astuti, menyampaikan hal tersebut dalam rapat
bersama Panitia Khusus (Pansus) CSR di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Jalan
Lambung Mangkurat, Banjarmasin, pada Rabu, 4 Maret 2026. Menurutnya, selama ini
penyaluran CSR perusahaan cenderung terpusat di sekitar area operasional
perusahaan, atau yang dikenal sebagai ring satu dan ring dua, sehingga belum
sepenuhnya selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah secara keseluruhan.
“CSR perusahaan nantinya akan diarahkan untuk mendukung
berbagai sektor pembangunan, seperti infrastruktur, kesehatan, termasuk
penanganan stunting yang masih menjadi perhatian di Kalimantan Selatan,” ujar
Suprapti Tri Astuti dalam keterangannya kepada media. Ia menambahkan bahwa
sektor yang bisa didukung tidak terbatas pada pembangunan fisik, melainkan juga
mencakup program sosial seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan
masyarakat, serta peningkatan kualitas pendidikan.
Langkah ini diharapkan bisa mengoptimalkan dana CSR sebagai
sumber pendukung pembangunan yang signifikan. Dengan pengelolaan yang lebih
terarah, dana dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalsel—terutama di
sektor pertambangan dan sumber daya alam—dapat memberikan dampak nyata bagi
seluruh 13 kabupaten/kota di provinsi ini.
Sistem Terintegrasi dan Aplikasi Pendukung
Untuk mewujudkan pengelolaan yang lebih baik, Pemprov Kalsel
sedang menyiapkan sistem aplikasi yang berisi daftar kebutuhan pembangunan di
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Melalui aplikasi ini, perusahaan bisa
langsung melihat program-program yang membutuhkan dukungan dana CSR dan memilih
bidang yang sesuai dengan minat atau fokus mereka.
“Sistem ini akan memudahkan perusahaan dalam memilih program
yang ingin didukung, sehingga penyaluran dana lebih transparan dan tepat
sasaran,” jelas Suprapti. Pendekatan ini juga diharapkan mencegah penumpukan
dana di wilayah tertentu dan memastikan distribusi yang lebih merata.
Selain itu, pemerintah provinsi sedang mempersiapkan
regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) khusus pengelolaan CSR. Perda ini akan
menjadi landasan hukum bagi koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan,
sehingga mekanisme pengelolaan menjadi lebih terstruktur dan terarah.
Anggota Pansus CSR DPRD Kalsel, Habib Farhan Husein,
mendukung penuh langkah ini. Ia menekankan perlunya peran provinsi sebagai
koordinator utama dalam distribusi CSR ke seluruh kabupaten/kota. “Provinsi
seperti ayah yang membagikan bantuan secara adil kepada anak-anaknya. Jangan
sampai ada monopoli di ring satu saja,” katanya, merujuk pada praktik lama di
mana dana CSR terkonsentrasi di sekitar lokasi operasi perusahaan.
Ketua Pansus Raperda CSR, Agus Mulia Husin, menambahkan
pentingnya koordinasi satu pintu di tingkat provinsi. Ia mencatat adanya kasus
perusahaan melaporkan CSR langsung ke pemerintah pusat tanpa melibatkan daerah,
sehingga manfaatnya kurang terasa secara lokal. “Kita perlu data yang jelas dan
manfaat yang nyata bagi daerah operasional serta sekitarnya,” ujarnya.
Reaktivasi Forum Pengawasan CSR
Pemprov Kalsel juga berencana mengaktifkan kembali forum
pengawasan CSR yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk
pemerintah daerah, perusahaan swasta, organisasi masyarakat, media, akademisi,
serta pengamat. Forum ini diharapkan memastikan penggunaan dana CSR berjalan
transparan, terarah, dan memberikan dampak nyata.
Penanganan stunting menjadi salah satu prioritas utama
karena prevalensi di Kalsel masih tergolong tinggi berdasarkan data nasional
sebelumnya. Dengan mengarahkan CSR ke sektor kesehatan, termasuk program
pencegahan stunting, pemerintah berupaya mempercepat penurunan angka tersebut
melalui dukungan nutrisi, edukasi, dan intervensi langsung di masyarakat.
Demikian pula untuk infrastruktur, dana CSR diharapkan bisa
mendukung pembangunan jalan, irigasi, fasilitas umum, dan proyek-proyek lain
yang mendukung konektivitas dan kesejahteraan warga.
Dengan kombinasi sistem aplikasi, Perda CSR, koordinasi satu
pintu, serta forum pengawasan multi-pihak, Pemprov Kalsel menunjukkan komitmen
untuk mengoptimalkan dana CSR perusahaan. Langkah ini diharapkan tidak hanya
mengisi celah pembiayaan daerah, tapi juga mempercepat pembangunan yang
inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.







