Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kewenangan Didominasi Pusat, Pemprov Kalteng Mengaku Terkendala Awasi Tambang Ilegal

 

Ilustrasi AI

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengakui kesulitan dalam mengawasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayahnya. Penyebab utamanya adalah dominasi kewenangan oleh pemerintah pusat dalam sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup, sehingga daerah merasa tidak leluasa mengambil langkah cepat dan tegas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng, Joni Harta, menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (31/3/2026). Menurutnya, desentralisasi yang seharusnya menjadi semangat otonomi daerah belum sepenuhnya diterapkan di sektor-sektor strategis ini.

“Berikan kewenangan itu ke daerah juga. Kalau misalkan kewenangan persetujuan lingkungan untuk tambang mineral dan logam minimal 200 hektar ke bawah jadi kewenangan Pemprov, kami bisa memberikan jaminan bahwa mereka sudah memenuhi persetujuan lingkungan,” jelas Joni Harta.

Ia menambahkan, persoalan serupa juga terjadi di sektor kehutanan. Jika gubernur diberi kewenangan menerbitkan hak pinjam pakai kawasan hutan untuk skala kecil (5 hektar ke bawah), maka aktivitas PETI yang kerap memanfaatkan celah aturan bisa ditekan lebih efektif.

“Tapi semuanya kan masih wewenang pusat, termasuk kewenangan lingkungan. Apa yang bisa kami berikan ke masyarakat jika kewenangan itu di pusat semua,” katanya dengan nada prihatin.


Sudah Berkali-kali Mengirim Surat ke Pusat

Joni mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng telah berkali-kali mengirimkan surat dan usulan resmi kepada pemerintah pusat agar kewenangan lebih banyak didistribusikan ke daerah. Namun, respons yang diterima masih minim.

“Wewenang kami minim, sudah sering kami surati, bahkan berkali-kali, tapi kami tidak dianggap. Negara kita kan sistemnya desentralisasi, tapi selama ini kewenangan tersentralisasi,” ujarnya.

Menurut Joni, desentralisasi kebijakan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup sangat diperlukan. Ia berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden, dapat memberikan perhatian serius terhadap usulan ini.

“Terserah pemerintah pusat, Presiden mau ngasih kewenangan ke kita apa enggak,” tambahnya.


Gubernur Kalteng Akan Bertemu Presiden Prabowo

Isu ini menjadi salah satu agenda penting yang akan dibawa Gubernur Kalteng saat bertemu Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Joni berharap pertemuan tersebut menjadi momentum bagi daerah untuk menyuarakan kendala operasional yang dihadapi dalam pengawasan tambang ilegal.

“Kalau pemerintah pusat memberikan kewenangannya, saya yakin semuanya bisa teratasi. Sekarang yang didemo kami, padahal kewenangan pinjam pakai kawasan hutan, persetujuan lingkungan pertambangan, itu dipegang pusat,” tegasnya.


Dampak Tambang Ilegal di Kalimantan Tengah

Pertambangan tanpa izin telah lama menjadi masalah kronis di Kalimantan Tengah, provinsi yang kaya akan sumber daya alam seperti batubara, emas, dan mineral lainnya. Aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan konflik sosial, kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti.

Tanpa kewenangan yang memadai, Pemprov Kalteng kesulitan melakukan penindakan tegas, mulai dari penerbitan izin lingkungan hingga pengawasan operasional tambang skala kecil yang sering kali berubah menjadi ilegal.

Pembagian kewenangan yang lebih proporsional diharapkan dapat mempercepat proses perizinan yang transparan, sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan. Dengan begitu, penambangan rakyat yang legal bisa tetap berjalan, sementara praktik ilegal dapat ditekan.

Semangat otonomi daerah yang digaungkan sejak era reformasi memang telah memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah provinsi dan kabupaten di berbagai bidang. Namun, di sektor sumber daya alam strategis seperti pertambangan dan kehutanan, sebagian besar kewenangan masih berada di tangan kementerian terkait di Jakarta.

Hal ini sering kali menimbulkan gap antara kebutuhan daerah dengan kebijakan pusat. Daerah yang berada di garis depan justru merasa tangannya terikat ketika harus menangani masalah mendesak di lapangan.

Pemprov Kalteng berharap agar pembagian kewenangan tidak hanya sekadar wacana, melainkan diwujudkan dalam regulasi yang jelas dan operasional. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam dapat lebih berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal.

Masalah PETI di Kalimantan Tengah bukan hanya soal penegakan hukum semata, tetapi juga soal tata kelola yang lebih baik. Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih responsif dan akuntabel.

Sambil menunggu respons dari pemerintah pusat, Pemprov Kalteng terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait untuk meminimalkan dampak negatif dari tambang ilegal.

“Kami siap menjalankan kewenangan tambahan jika diberikan. Yang penting ada kejelasan regulasi dan dukungan dari pusat,” pungkas Joni Harta.

Isu ini kemungkinan besar akan terus menjadi pembicaraan hangat di tingkat nasional, terutama menjelang pertemuan Gubernur Kalteng dengan Presiden. Bagaimana respons pusat terhadap tuntutan desentralisasi kewenangan ini akan sangat menentukan efektivitas pengawasan tambang di daerah-daerah kaya sumber daya seperti Kalimantan Tengah.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Kewenangan Didominasi Pusat, Pemprov Kalteng Mengaku Terkendala Awasi Tambang Ilegal
  • Kewenangan Didominasi Pusat, Pemprov Kalteng Mengaku Terkendala Awasi Tambang Ilegal
  • Kewenangan Didominasi Pusat, Pemprov Kalteng Mengaku Terkendala Awasi Tambang Ilegal
  • Kewenangan Didominasi Pusat, Pemprov Kalteng Mengaku Terkendala Awasi Tambang Ilegal
  • Kewenangan Didominasi Pusat, Pemprov Kalteng Mengaku Terkendala Awasi Tambang Ilegal
  • Kewenangan Didominasi Pusat, Pemprov Kalteng Mengaku Terkendala Awasi Tambang Ilegal
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad