![]() |
| Ilustrasi AI |
Palangka Raya – Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengakui kesulitan dalam mengawasi
pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayahnya. Penyebab
utamanya adalah dominasi kewenangan oleh pemerintah pusat dalam sektor
pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup, sehingga daerah merasa tidak
leluasa mengambil langkah cepat dan tegas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng, Joni
Harta, menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Kantor Gubernur
Kalteng, Palangka Raya, Selasa (31/3/2026). Menurutnya, desentralisasi yang
seharusnya menjadi semangat otonomi daerah belum sepenuhnya diterapkan di
sektor-sektor strategis ini.
“Berikan kewenangan itu ke daerah juga. Kalau misalkan
kewenangan persetujuan lingkungan untuk tambang mineral dan logam minimal 200
hektar ke bawah jadi kewenangan Pemprov, kami bisa memberikan jaminan bahwa
mereka sudah memenuhi persetujuan lingkungan,” jelas Joni Harta.
Ia menambahkan, persoalan serupa juga terjadi di sektor
kehutanan. Jika gubernur diberi kewenangan menerbitkan hak pinjam pakai kawasan
hutan untuk skala kecil (5 hektar ke bawah), maka aktivitas PETI yang kerap
memanfaatkan celah aturan bisa ditekan lebih efektif.
“Tapi semuanya kan masih wewenang pusat, termasuk kewenangan
lingkungan. Apa yang bisa kami berikan ke masyarakat jika kewenangan itu di
pusat semua,” katanya dengan nada prihatin.
Sudah Berkali-kali Mengirim Surat ke Pusat
Joni mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng telah berkali-kali
mengirimkan surat dan usulan resmi kepada pemerintah pusat agar kewenangan
lebih banyak didistribusikan ke daerah. Namun, respons yang diterima masih
minim.
“Wewenang kami minim, sudah sering kami surati, bahkan
berkali-kali, tapi kami tidak dianggap. Negara kita kan sistemnya
desentralisasi, tapi selama ini kewenangan tersentralisasi,” ujarnya.
Menurut Joni, desentralisasi kebijakan di sektor
pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup sangat diperlukan. Ia berharap
pemerintah pusat, khususnya Presiden, dapat memberikan perhatian serius
terhadap usulan ini.
“Terserah pemerintah pusat, Presiden mau ngasih kewenangan
ke kita apa enggak,” tambahnya.
Gubernur Kalteng Akan Bertemu Presiden Prabowo
Isu ini menjadi salah satu agenda penting yang akan dibawa
Gubernur Kalteng saat bertemu Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Joni
berharap pertemuan tersebut menjadi momentum bagi daerah untuk menyuarakan
kendala operasional yang dihadapi dalam pengawasan tambang ilegal.
“Kalau pemerintah pusat memberikan kewenangannya, saya yakin
semuanya bisa teratasi. Sekarang yang didemo kami, padahal kewenangan pinjam
pakai kawasan hutan, persetujuan lingkungan pertambangan, itu dipegang pusat,”
tegasnya.
Dampak Tambang Ilegal di Kalimantan Tengah
Pertambangan tanpa izin telah lama menjadi masalah kronis di
Kalimantan Tengah, provinsi yang kaya akan sumber daya alam seperti batubara,
emas, dan mineral lainnya. Aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan,
tetapi juga menimbulkan konflik sosial, kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan
hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti.
Tanpa kewenangan yang memadai, Pemprov Kalteng kesulitan
melakukan penindakan tegas, mulai dari penerbitan izin lingkungan hingga
pengawasan operasional tambang skala kecil yang sering kali berubah menjadi
ilegal.
Pembagian kewenangan yang lebih proporsional diharapkan
dapat mempercepat proses perizinan yang transparan, sekaligus memperkuat
pengawasan di lapangan. Dengan begitu, penambangan rakyat yang legal bisa tetap
berjalan, sementara praktik ilegal dapat ditekan.
Semangat otonomi daerah yang digaungkan sejak era reformasi memang telah memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah provinsi dan kabupaten di berbagai bidang. Namun, di sektor sumber daya alam strategis seperti pertambangan dan kehutanan, sebagian besar kewenangan masih berada di tangan kementerian terkait di Jakarta.
Hal ini sering kali menimbulkan gap antara kebutuhan daerah
dengan kebijakan pusat. Daerah yang berada di garis depan justru merasa
tangannya terikat ketika harus menangani masalah mendesak di lapangan.
Pemprov Kalteng berharap agar pembagian kewenangan tidak
hanya sekadar wacana, melainkan diwujudkan dalam regulasi yang jelas dan
operasional. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam dapat lebih
berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat
lokal.
Masalah PETI di Kalimantan Tengah bukan hanya soal penegakan
hukum semata, tetapi juga soal tata kelola yang lebih baik. Memberikan
kewenangan yang lebih besar kepada daerah diharapkan dapat menciptakan sistem
pengawasan yang lebih responsif dan akuntabel.
Sambil menunggu respons dari pemerintah pusat, Pemprov
Kalteng terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder
terkait untuk meminimalkan dampak negatif dari tambang ilegal.
“Kami siap menjalankan kewenangan tambahan jika diberikan.
Yang penting ada kejelasan regulasi dan dukungan dari pusat,” pungkas Joni
Harta.
Isu ini kemungkinan besar akan terus menjadi pembicaraan
hangat di tingkat nasional, terutama menjelang pertemuan Gubernur Kalteng
dengan Presiden. Bagaimana respons pusat terhadap tuntutan desentralisasi
kewenangan ini akan sangat menentukan efektivitas pengawasan tambang di
daerah-daerah kaya sumber daya seperti Kalimantan Tengah.







