Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Polda Kalbar Surati Kedubes China Terkait Kasus Penyerangan TNI oleh WN China di Ketapang

 

Ilustrasi AI

Pontianak, 17 Januari 2026 – Kasus penyerangan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh warga negara asing (WNA) asal China di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, terus menjadi sorotan publik. Polda Kalimantan Barat (Kalbar) baru saja mengirimkan surat resmi ke Kedutaan Besar (Kedubes) China di Jakarta untuk memberitahukan proses hukum yang sedang berjalan terhadap dua tersangka WN China. Insiden yang terjadi pada Desember 2025 lalu ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran soal keamanan di area pertambangan, tapi juga menyentuh isu diplomasi antara Indonesia dan China. Bagaimana kronologi kejadian ini, dan apa implikasinya bagi hubungan bilateral kedua negara?

Insiden bermula dari kegaduhan di kawasan pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Pada 14 Desember 2025, sekelompok WN China diduga terlibat bentrokan dengan petugas keamanan sipil dan anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD). Menurut laporan awal, keributan dipicu oleh perselisihan internal di antara pekerja tambang, yang kemudian meluas menjadi penyerangan fisik. Satu petugas pengamanan sipil dan lima prajurit TNI menjadi korban, dengan luka-luka akibat senjata tajam yang dibawa oleh para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menjelaskan bahwa dua WN China berinisial WL dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka utama. "Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah," ujar Raswin saat dikonfirmasi media pada 14 Januari 2026. Keduanya ditangkap karena membawa senjata tajam seperti pisau dan parang tanpa izin sah, yang digunakan dalam insiden tersebut. Saat ini, WL dan WS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar, sementara penyidik mempersiapkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. "Ya secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum apabila sudah lengkap semuanya," tambah Raswin.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang melarang kepemilikan, pembawaan, atau penggunaan senjata tajam tanpa hak. Hukum ini, yang lahir dari kondisi darurat pasca-kemerdekaan, menetapkan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelanggar. Aturan ini berlaku ketat untuk senjata seperti celurit, pisau, atau parang yang dibawa di tempat umum tanpa alasan yang dibenarkan, seperti untuk keperluan pertanian atau pekerjaan rumah tangga. Dalam konteks insiden Ketapang, penggunaan senjata tajam di area pertambangan dianggap sebagai pelanggaran berat karena berpotensi mengancam keselamatan umum.

Latar belakang insiden ini tak lepas dari dinamika pertambangan emas di Ketapang, yang dikenal sebagai salah satu wilayah kaya mineral di Kalimantan Barat. Kabupaten Ketapang memiliki cadangan emas signifikan, dengan aktivitas penambangan yang sering kali melibatkan investor asing, termasuk dari China. PT SRM, perusahaan yang menjadi lokasi kejadian, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi emas sejak 2018 hingga 2030. Berlokasi di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, perusahaan ini menggarap area dengan potensi ekonomi tinggi. Namun, operasinya tak luput dari kontroversi. Direktur PT SRM, Li Changjin, sempat mempertanyakan kehadiran TNI di lokasi tambang, menyebut area tersebut masih dalam status sengketa hukum.

Menurut catatan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pertambangan emas di Ketapang sering diwarnai aktivitas ilegal. Pada 2024 saja, kerugian negara akibat tambang ilegal mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan ribuan meter kubik batuan bijih emas yang dieksploitasi tanpa izin. Banyak kasus melibatkan WN China, seperti deportasi tiga WNA pada akhir 2025 karena terlibat aktivitas ilegal di tambang serupa. Insiden di PT SRM diduga bermula dari konflik internal, di mana 15 WN China awalnya membuat keributan, merusak kendaraan perusahaan, dan kemudian bentrok dengan petugas. Total, 29 WN China diamankan oleh Imigrasi Ketapang, dengan 27 di antaranya dideportasi kembali ke negara asal, sementara dua lainnya—WL dan WS—menghadapi proses pidana.

Pengiriman surat oleh Polda Kalbar ke Kedubes China merupakan langkah protokoler standar dalam kasus yang melibatkan warga negara asing. Surat tersebut bertujuan memberi tahu pemerintah China tentang status hukum warganya, memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses, seperti akses konsuler. Hal ini sejalan dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963, yang diikuti kedua negara. Namun, kasus ini juga menyoroti ketegangan potensial dalam hubungan Indonesia-China, terutama terkait tenaga kerja asing (TKA).

Hubungan diplomatik Indonesia dan China telah berlangsung sejak 1950, menjadikan Indonesia salah satu negara pertama yang mengakui Republik Rakyat China. Meski sempat beku pada 1965 akibat dinamika politik dalam negeri, hubungan normal kembali pada 1990. Di era Presiden Joko Widodo dan Xi Jinping, kerjasama bilateral semakin erat, terutama di bidang ekonomi. China menjadi mitra dagang terbesar Indonesia, dengan investasi mencapai miliaran dolar di infrastruktur dan pertambangan. Proyek seperti Jalur Sutra Maritim dan Poros Maritim Global memperkuat ikatan ini, termasuk peningkatan pertukaran budaya dan pariwisata.

Namun, isu TKA China sering menjadi perdebatan. Kebijakan bebas visa kunjungan sejak 2015 memudahkan masuknya warga China, tapi kerap disalahgunakan untuk bekerja ilegal. Kasus di Ketapang bukan yang pertama; sebelumnya, deportasi massal WN China terjadi di berbagai tambang ilegal di Kalbar. Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya pengawasan, sementara China mendorong perlindungan warganya. Dalam pertemuan bilateral terbaru, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa China tetap mitra penting, tapi aturan hukum domestik harus dihormati.

Implikasi dari kasus ini lebih luas daripada sekadar pidana. Ia menekankan perlunya regulasi ketat di sektor pertambangan untuk mencegah konflik serupa. Pemerintah daerah Kalbar telah meningkatkan pengawasan, bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk menjaga keamanan. Di sisi lain, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi investor asing untuk mematuhi norma lokal, termasuk penggunaan tenaga kerja Indonesia secara proporsional.

Sementara proses hukum berlanjut, masyarakat Ketapang berharap insiden ini tak mengganggu aktivitas ekonomi. Pertambangan emas menyumbang lapangan kerja bagi ribuan warga lokal, tapi juga berisiko merusak lingkungan jika tak dikelola baik. Vonis bebas atau ringan dalam kasus tambang ilegal sebelumnya, seperti yang dibatalkan Pengadilan Tinggi Pontianak pada 2025, menunjukkan tantangan penegakan hukum.

Polda Kalbar menjanjikan transparansi dalam penanganan, dengan pelimpahan ke jaksa dalam waktu dekat. Bagi WL dan WS, ancaman 10 tahun penjara menjadi pengingat bahwa hukum Indonesia berlaku adil bagi siapa pun, termasuk warga asing. Kasus ini juga mengingatkan kita pada pentingnya diplomasi yang matang untuk menjaga hubungan Indonesia-China tetap harmonis di tengah dinamika global.

Dalam konteks lebih besar, hubungan bilateral kedua negara terus berkembang. Pada 2025, peringatan 75 tahun diplomasi ditandai dengan komitmen baru di bidang investasi dan pertukaran masyarakat. KBRI Beijing bahkan mendorong "persahabatan lampaui formalitas" untuk memperkuat ikatan sosial. Namun, kasus seperti di Ketapang menekankan perlunya keseimbangan antara kerjasama ekonomi dan penegakan kedaulatan hukum.

Akhirnya, insiden ini menjadi cermin bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan TKA, memastikan bahwa investasi asing membawa manfaat tanpa menimbulkan konflik. Masyarakat Indonesia berharap proses hukum berjalan lancar, sambil menjaga stabilitas di wilayah perbatasan seperti Kalbar. Dengan pendekatan yang bijak, kasus ini bisa menjadi momentum positif untuk memperkuat kerjasama, bukan sebaliknya.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Polda Kalbar Surati Kedubes China Terkait Kasus Penyerangan TNI oleh WN China di Ketapang
  • Polda Kalbar Surati Kedubes China Terkait Kasus Penyerangan TNI oleh WN China di Ketapang
  • Polda Kalbar Surati Kedubes China Terkait Kasus Penyerangan TNI oleh WN China di Ketapang
  • Polda Kalbar Surati Kedubes China Terkait Kasus Penyerangan TNI oleh WN China di Ketapang
  • Polda Kalbar Surati Kedubes China Terkait Kasus Penyerangan TNI oleh WN China di Ketapang
  • Polda Kalbar Surati Kedubes China Terkait Kasus Penyerangan TNI oleh WN China di Ketapang
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad