
Ilustrasi uang rupiah.Foto: Pixabay
SAMARINDA-Penetapan Upah Minimum
Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 berpotensi mencapai di atas
Rp4 juta, mengikuti kenaikan minimal enam persen sesuai Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Meski hingga pertengahan November pemerintah provinsi belum mengumumkan
formula resmi, Komisi IV DPRD Kaltim mendesak Gubernur Rudy Mas'ud untuk segera
merampungkan keputusan. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kepastian hukum
bagi buruh dan pengusaha, di tengah transisi kepemimpinan yang memperlambat
proses.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi,
menegaskan bahwa kenaikan UMP merupakan kewajiban normatif tahunan.
"Setiap tahun UMP dan UMK wajib mengalami kenaikan, minimal sekitar enam
persen. Itu ketentuan undang-undang, undang-undang ketenagakerjaan dan
pengupahan. Secara otomatis memang harus direvisi setiap tahun," ujar
Darlis dalam wawancara dengan Media Kaltim. Ia menambahkan bahwa keterlambatan
ini kemungkinan disebabkan oleh padatnya agenda pemerintahan pasca-pelantikan
gubernur baru Juni 2025, bukan kelalaian administratif.
Darlis juga mengungkapkan bahwa Komisi IV telah mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim beberapa bulan lalu. "Sudah, kita sudah sampaikan. Bahkan beberapa bulan lalu saat bertemu Disnaker, kita ingatkan lagi. Mereka juga paham betul ada aturan yang harus dijalankan," katanya. Dengan pola kenaikan enam persen dari UMP 2025 sebesar Rp3,72 juta, besaran baru berpotensi Rp3,94 juta hingga Rp4,1 juta, tergantung faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Penetapan UMP diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diamanatkan direvisi setiap tahun berdasarkan survei upah, inflasi, dan kondisi ekonomi daerah. Di Kaltim, UMP 2025 ditetapkan Rp3,72 juta melalui Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2024, naik 6,5 persen dari 2024. Proses melibatkan tim tripartit—pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha—di bawah koordinasi Disnakertrans.
Keterlambatan 2026 disebabkan transisi pasca-pilgub 2024, di
mana Rudy Mas'ud (PDI-P) dilantik Juni 2025 setelah menang melawan Saifullah
Yusuf (Golkar). Agenda prioritas seperti hilirisasi perkebunan dan sinergi
dengan IKN mengalihkan fokus dari isu ketenagakerjaan. Namun, regulasi
mengharuskan penetapan paling lambat akhir November untuk berlaku Januari 2026,
menghindari sengketa buruh seperti demo massal 2024 di Balikpapan.
Ekonomi Kaltim, dengan PDB Rp1,2 kuadriliun pada 2024,
didorong PMA Rp1,2 kuadriliun hingga September 2025, tapi inflasi 3,5 persen
dan pengangguran 4,8 persen menekan daya beli buruh. Kenaikan UMP bertujuan
lindungi 1,2 juta pekerja formal, terutama di sektor tambang dan perkebunan.
Kronologi Penetapan UMP Kaltim dan Keterlambatan 2026
Berikut rangkaian peristiwa utama terkait UMP di Kaltim:
- 2023:
UMP Rp3,49 Juta Naik 8 persen dari 2022; demo buruh KSPI tuntut 15
persen, tapi tripartit sepakat enam persen.
- Desember
2024: UMP 2025 Rp3,72 Juta Kepgub 188/2024; naik 6,5 persen, akomodasi
inflasi 3,2 persen dan pertumbuhan 5,1 persen.
- Juni
2025: Pelantikan Rudy Mas'ud Fokus RPJMD 2025-2029; janji tingkatkan
kesejahteraan buruh via hilirisasi.
- Juli–September
2025: Pengingatkan Komisi IV Rapat dengan Disnakertrans; diskusi
formula UMP 2026, target enam persen.
- Oktober
2025: Keterlambatan Muncul Agenda transisi alihkan prioritas; serikat
pekerja FSPMI ingatkan risiko demo.
- Pertengahan
November 2025: Desakan Publik Darlis Pattalongi soroti via media;
potensi UMP >Rp4 juta.
Proses tripartit 2026 dimulai Oktober, tapi belum final. Jika molor, buruh bisa gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Profil M. Darlis Pattalongi dan Peran Komisi IV
M. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim dari
Fraksi NasDem, adalah legislator senior dengan pengalaman dua periode sejak
2019. Sebagai mantan aktivis buruh di Kutai Kartanegara, ia fokus isu
ketenagakerjaan dan perindustrian. Komisi IV, yang awasi Disnakertrans dan
Dinas Perindustrian, telah gelar tiga rapat dengar pendapat (RDPU) 2025 soal
upah.
Darlis tekankan, "Memang harus begitu. Pengusaha juga
pasti sudah mengantisipasi karena aturan pengupahan ini jelas. Mereka tentu
menghitung beban gaji tahun ke tahun. Tinggal normatifnya saja, harus
ditetapkan melalui keputusan gubernur." Ia harap penetapan segera untuk
hindari ketidakpastian, selaras visi Rudy Mas'ud ciptakan 50.000 lapangan kerja
via investasi.
Disnakertrans Kaltim, di bawah Kepala Nur Siti Fatimah, koordinasikan survei upah via BPS. Hingga November, data inflasi 3,8 persen dan pertumbuhan 5,2 persen jadi dasar formula.
Dampak Ekonomi: Kesejahteraan Buruh vs Beban Pengusaha
Kenaikan enam persen ke Rp4 juta beri dampak positif bagi
1,2 juta buruh: daya beli naik 4 persen, kurangi kemiskinan 2 persen di
Samarinda dan Balikpapan. Sektor manufaktur dan pertambangan, penyerap 60
persen tenaga kerja, antisipasi via efisiensi. Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Kaltim sebut beban tambahan Rp500 miliar, tapi dukung asal bertahap.
Secara provinsi, UMP tinggi tarik investor PMA seperti di
perkebunan kakao Mahakam Ulu, tapi tekan UMKM. Data BPS: rata-rata upah riil
Kaltim Rp3,2 juta pada 2024, di bawah nasional Rp3,5 juta. Kenaikan ini selaras
target Prabowo capai upah layak Rp5 juta nasional 2029.
Serikat pekerja seperti KSPI Kaltim tuntut 10 persen, tapi
tripartit kompromi enam persen. Darlis: "Kenaikan upah minimum diatur
sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan buruh." Pemantauan Komisi IV
pastikan transparansi, hindari sengketa seperti 2023 di Kutai Timur.






