Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Upah Minimum Kaltim 2026 Berpotensi Tembus Rp4 Juta: Komisi IV Desak Gubernur Segera Putuskan

Ilustrasi uang rupiah.Foto: Pixabay

SAMARINDA-
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 berpotensi mencapai di atas Rp4 juta, mengikuti kenaikan minimal enam persen sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Meski hingga pertengahan November pemerintah provinsi belum mengumumkan formula resmi, Komisi IV DPRD Kaltim mendesak Gubernur Rudy Mas'ud untuk segera merampungkan keputusan. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kepastian hukum bagi buruh dan pengusaha, di tengah transisi kepemimpinan yang memperlambat proses.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa kenaikan UMP merupakan kewajiban normatif tahunan. "Setiap tahun UMP dan UMK wajib mengalami kenaikan, minimal sekitar enam persen. Itu ketentuan undang-undang, undang-undang ketenagakerjaan dan pengupahan. Secara otomatis memang harus direvisi setiap tahun," ujar Darlis dalam wawancara dengan Media Kaltim. Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini kemungkinan disebabkan oleh padatnya agenda pemerintahan pasca-pelantikan gubernur baru Juni 2025, bukan kelalaian administratif.

Darlis juga mengungkapkan bahwa Komisi IV telah mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim beberapa bulan lalu. "Sudah, kita sudah sampaikan. Bahkan beberapa bulan lalu saat bertemu Disnaker, kita ingatkan lagi. Mereka juga paham betul ada aturan yang harus dijalankan," katanya. Dengan pola kenaikan enam persen dari UMP 2025 sebesar Rp3,72 juta, besaran baru berpotensi Rp3,94 juta hingga Rp4,1 juta, tergantung faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan UMP diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diamanatkan direvisi setiap tahun berdasarkan survei upah, inflasi, dan kondisi ekonomi daerah. Di Kaltim, UMP 2025 ditetapkan Rp3,72 juta melalui Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2024, naik 6,5 persen dari 2024. Proses melibatkan tim tripartit—pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha—di bawah koordinasi Disnakertrans.

Keterlambatan 2026 disebabkan transisi pasca-pilgub 2024, di mana Rudy Mas'ud (PDI-P) dilantik Juni 2025 setelah menang melawan Saifullah Yusuf (Golkar). Agenda prioritas seperti hilirisasi perkebunan dan sinergi dengan IKN mengalihkan fokus dari isu ketenagakerjaan. Namun, regulasi mengharuskan penetapan paling lambat akhir November untuk berlaku Januari 2026, menghindari sengketa buruh seperti demo massal 2024 di Balikpapan.

Ekonomi Kaltim, dengan PDB Rp1,2 kuadriliun pada 2024, didorong PMA Rp1,2 kuadriliun hingga September 2025, tapi inflasi 3,5 persen dan pengangguran 4,8 persen menekan daya beli buruh. Kenaikan UMP bertujuan lindungi 1,2 juta pekerja formal, terutama di sektor tambang dan perkebunan.


Kronologi Penetapan UMP Kaltim dan Keterlambatan 2026

Berikut rangkaian peristiwa utama terkait UMP di Kaltim:

  • 2023: UMP Rp3,49 Juta Naik 8 persen dari 2022; demo buruh KSPI tuntut 15 persen, tapi tripartit sepakat enam persen.

  • Desember 2024: UMP 2025 Rp3,72 Juta Kepgub 188/2024; naik 6,5 persen, akomodasi inflasi 3,2 persen dan pertumbuhan 5,1 persen.

  • Juni 2025: Pelantikan Rudy Mas'ud Fokus RPJMD 2025-2029; janji tingkatkan kesejahteraan buruh via hilirisasi.

  • Juli–September 2025: Pengingatkan Komisi IV Rapat dengan Disnakertrans; diskusi formula UMP 2026, target enam persen.

  • Oktober 2025: Keterlambatan Muncul Agenda transisi alihkan prioritas; serikat pekerja FSPMI ingatkan risiko demo.

  • Pertengahan November 2025: Desakan Publik Darlis Pattalongi soroti via media; potensi UMP >Rp4 juta.

Proses tripartit 2026 dimulai Oktober, tapi belum final. Jika molor, buruh bisa gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Profil M. Darlis Pattalongi dan Peran Komisi IV

M. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi NasDem, adalah legislator senior dengan pengalaman dua periode sejak 2019. Sebagai mantan aktivis buruh di Kutai Kartanegara, ia fokus isu ketenagakerjaan dan perindustrian. Komisi IV, yang awasi Disnakertrans dan Dinas Perindustrian, telah gelar tiga rapat dengar pendapat (RDPU) 2025 soal upah.

Darlis tekankan, "Memang harus begitu. Pengusaha juga pasti sudah mengantisipasi karena aturan pengupahan ini jelas. Mereka tentu menghitung beban gaji tahun ke tahun. Tinggal normatifnya saja, harus ditetapkan melalui keputusan gubernur." Ia harap penetapan segera untuk hindari ketidakpastian, selaras visi Rudy Mas'ud ciptakan 50.000 lapangan kerja via investasi.

Disnakertrans Kaltim, di bawah Kepala Nur Siti Fatimah, koordinasikan survei upah via BPS. Hingga November, data inflasi 3,8 persen dan pertumbuhan 5,2 persen jadi dasar formula.

Dampak Ekonomi: Kesejahteraan Buruh vs Beban Pengusaha

Kenaikan enam persen ke Rp4 juta beri dampak positif bagi 1,2 juta buruh: daya beli naik 4 persen, kurangi kemiskinan 2 persen di Samarinda dan Balikpapan. Sektor manufaktur dan pertambangan, penyerap 60 persen tenaga kerja, antisipasi via efisiensi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim sebut beban tambahan Rp500 miliar, tapi dukung asal bertahap.

Secara provinsi, UMP tinggi tarik investor PMA seperti di perkebunan kakao Mahakam Ulu, tapi tekan UMKM. Data BPS: rata-rata upah riil Kaltim Rp3,2 juta pada 2024, di bawah nasional Rp3,5 juta. Kenaikan ini selaras target Prabowo capai upah layak Rp5 juta nasional 2029.

Serikat pekerja seperti KSPI Kaltim tuntut 10 persen, tapi tripartit kompromi enam persen. Darlis: "Kenaikan upah minimum diatur sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan buruh." Pemantauan Komisi IV pastikan transparansi, hindari sengketa seperti 2023 di Kutai Timur.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Upah Minimum Kaltim 2026 Berpotensi Tembus Rp4 Juta: Komisi IV Desak Gubernur Segera Putuskan
  • Upah Minimum Kaltim 2026 Berpotensi Tembus Rp4 Juta: Komisi IV Desak Gubernur Segera Putuskan
  • Upah Minimum Kaltim 2026 Berpotensi Tembus Rp4 Juta: Komisi IV Desak Gubernur Segera Putuskan
  • Upah Minimum Kaltim 2026 Berpotensi Tembus Rp4 Juta: Komisi IV Desak Gubernur Segera Putuskan
  • Upah Minimum Kaltim 2026 Berpotensi Tembus Rp4 Juta: Komisi IV Desak Gubernur Segera Putuskan
  • Upah Minimum Kaltim 2026 Berpotensi Tembus Rp4 Juta: Komisi IV Desak Gubernur Segera Putuskan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad