Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kejati Kalteng Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun, Pejabat ESDM Diperiksa

 

PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) tengah mengusut kasus dugaan korupsi besar-besaran di sektor pertambangan zirkon yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1,3 triliun. Dalam proses penyidikan yang berlangsung intensif, sejumlah pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Kepala Dinas ESDM Vent Christway.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) di Kantor Kejati Kalteng, menyusul pengembangan kasus yang melibatkan perusahaan pertambangan PT Investasi Mandiri (IM). Perusahaan tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam penjualan komoditas tambang zirkon, ilmenit, dan rutil ke berbagai negara selama periode 2020 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Vent Christway dan sejumlah pejabat lainnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. “Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penjualan zirkon oleh PT IM,” ujar Dodik kepada awak media melalui sambungan telepon.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak awal September. Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Investasi Mandiri di Palangka Raya. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati, menyusul temuan awal yang mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dan penjualan hasil tambang.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam transaksi ekspor komoditas tambang. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa penjualan zirkon, ilmenit, dan rutil dilakukan secara tidak sesuai dengan ketentuan, dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah sangat besar,” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan langsung, potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah, serta dampak lingkungan akibat eksploitasi tambang yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Kerugian negara bisa lebih besar lagi jika kita memperhitungkan potensi pendapatan yang hilang dari sektor pajak dan royalti, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tambah Hendri.

Dalam proses pemeriksaan, Kepala Dinas ESDM Vent Christway enggan memberikan keterangan kepada media. Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, ia langsung masuk ke mobil dinas dan menutup pintu rapat-rapat ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan. Sikap tertutup tersebut menimbulkan spekulasi di kalangan publik terkait sejauh mana keterlibatan pejabat daerah dalam kasus ini.

Kejati Kalteng menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu. Semua pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, akan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Dodik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis yang selama ini menjadi andalan pendapatan daerah. Zirkon, sebagai salah satu komoditas tambang bernilai tinggi, memiliki pasar ekspor yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Kalimantan Tengah. Namun, lemahnya pengawasan dan potensi kolusi antara pengusaha dan pejabat dinilai membuka celah bagi praktik korupsi.

Sejumlah pengamat hukum dan lingkungan menyatakan keprihatinan atas kasus ini. Mereka menilai bahwa eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan akuntabilitas. “Jika benar ada penyimpangan sebesar itu, maka ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan lingkungan,” ujar salah satu akademisi dari Universitas Palangka Raya.

Pemerintah daerah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang mematuhi kewajiban fiskal dan lingkungan. Selain itu, transparansi dalam proses perizinan dan pelaporan hasil tambang harus ditingkatkan agar tidak terjadi manipulasi data yang merugikan negara.

Kejati Kalteng juga membuka kemungkinan untuk melakukan penyitaan aset dan pemblokiran rekening perusahaan yang terlibat, jika terbukti ada aliran dana hasil korupsi. Langkah ini diambil untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, masyarakat Kalimantan Tengah berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di daerah. Mereka menuntut agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan reformasi sistemik agar kasus serupa tidak terulang.

“Ini harus jadi pelajaran. Jangan sampai sumber daya alam kita habis, tapi masyarakat tetap miskin dan lingkungan rusak,” ujar seorang tokoh masyarakat di Palangka Raya.

Dengan penyidikan yang terus berjalan, Kejati Kalteng berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa pelaku ke meja hijau. Publik menanti hasil akhir dari proses hukum ini, yang diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat integritas sektor pertambangan di Kalimantan Tengah.

 

Also Read
Latest News
  • Kejati Kalteng Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun, Pejabat ESDM Diperiksa
  • Kejati Kalteng Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun, Pejabat ESDM Diperiksa
  • Kejati Kalteng Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun, Pejabat ESDM Diperiksa
  • Kejati Kalteng Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun, Pejabat ESDM Diperiksa
  • Kejati Kalteng Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun, Pejabat ESDM Diperiksa
  • Kejati Kalteng Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun, Pejabat ESDM Diperiksa
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad