PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati
Kalteng) tengah mengusut kasus dugaan korupsi besar-besaran di sektor
pertambangan zirkon yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1,3
triliun. Dalam proses penyidikan yang berlangsung intensif, sejumlah pejabat
dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah
telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Kepala Dinas ESDM Vent Christway.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) di Kantor
Kejati Kalteng, menyusul pengembangan kasus yang melibatkan perusahaan
pertambangan PT Investasi Mandiri (IM). Perusahaan tersebut diduga melakukan
penyimpangan dalam penjualan komoditas tambang zirkon, ilmenit, dan rutil ke
berbagai negara selama periode 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik
Mahendra, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Vent Christway dan sejumlah
pejabat lainnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. “Mereka diperiksa
terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penjualan zirkon oleh PT
IM,” ujar Dodik kepada awak media melalui sambungan telepon.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan
yang telah dimulai sejak awal September. Sebelumnya, tim penyidik Kejati
Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Investasi Mandiri di
Palangka Raya. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah
penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati, menyusul temuan awal yang
mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dan penjualan hasil
tambang.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan
bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan
penyimpangan dalam transaksi ekspor komoditas tambang. “Kami menemukan indikasi
kuat bahwa penjualan zirkon, ilmenit, dan rutil dilakukan secara tidak sesuai
dengan ketentuan, dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah sangat besar,”
kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kerugian negara yang
ditimbulkan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3
triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan langsung, potensi kehilangan
pendapatan negara dan daerah, serta dampak lingkungan akibat eksploitasi
tambang yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Kerugian negara bisa lebih besar lagi jika kita
memperhitungkan potensi pendapatan yang hilang dari sektor pajak dan royalti,
serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tambah Hendri.
Dalam proses pemeriksaan, Kepala Dinas ESDM Vent Christway
enggan memberikan keterangan kepada media. Usai menjalani pemeriksaan selama
beberapa jam, ia langsung masuk ke mobil dinas dan menutup pintu rapat-rapat
ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan. Sikap tertutup tersebut menimbulkan
spekulasi di kalangan publik terkait sejauh mana keterlibatan pejabat daerah
dalam kasus ini.
Kejati Kalteng menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan
secara menyeluruh dan tidak pandang bulu. Semua pihak yang diduga terlibat,
baik dari unsur pemerintah maupun swasta, akan diperiksa sesuai prosedur hukum
yang berlaku. “Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Dodik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor
strategis yang selama ini menjadi andalan pendapatan daerah. Zirkon, sebagai
salah satu komoditas tambang bernilai tinggi, memiliki pasar ekspor yang luas
dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Kalimantan Tengah. Namun,
lemahnya pengawasan dan potensi kolusi antara pengusaha dan pejabat dinilai
membuka celah bagi praktik korupsi.
Sejumlah pengamat hukum dan lingkungan menyatakan
keprihatinan atas kasus ini. Mereka menilai bahwa eksploitasi sumber daya alam
harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan akuntabilitas. “Jika benar ada
penyimpangan sebesar itu, maka ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal
keadilan sosial dan lingkungan,” ujar salah satu akademisi dari Universitas
Palangka Raya.
Pemerintah daerah diminta untuk memperketat pengawasan
terhadap aktivitas pertambangan, termasuk memastikan bahwa seluruh perusahaan
tambang mematuhi kewajiban fiskal dan lingkungan. Selain itu, transparansi
dalam proses perizinan dan pelaporan hasil tambang harus ditingkatkan agar
tidak terjadi manipulasi data yang merugikan negara.
Kejati Kalteng juga membuka kemungkinan untuk melakukan
penyitaan aset dan pemblokiran rekening perusahaan yang terlibat, jika terbukti
ada aliran dana hasil korupsi. Langkah ini diambil untuk memulihkan kerugian
negara dan mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, masyarakat Kalimantan Tengah berharap agar
kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di
daerah. Mereka menuntut agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya
fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan reformasi sistemik agar kasus
serupa tidak terulang.
“Ini harus jadi pelajaran. Jangan sampai sumber daya alam
kita habis, tapi masyarakat tetap miskin dan lingkungan rusak,” ujar seorang
tokoh masyarakat di Palangka Raya.
Dengan penyidikan yang terus berjalan, Kejati Kalteng
berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa pelaku ke meja hijau.
Publik menanti hasil akhir dari proses hukum ini, yang diharapkan tidak hanya
memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat integritas sektor pertambangan di
Kalimantan Tengah.







