Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menaikkan status penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan menjadi tanggap darurat. Kebijakan ini diambil setelah melihat eskalasi titik panas dan kejadian kebakaran yang terus meluas di berbagai wilayah kabupaten dan kota di provinsi tersebut selama beberapa pekan terakhir. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa langkah cepat ini diperlukan untuk mempermudah koordinasi taktis di lapangan serta mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki daerah demi melindungi masyarakat dari dampak kabut asap yang merugikan kesehatan dan perekonomian.
Penetapan status tanggap darurat ini dituangkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 yang ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2026. Status darurat ini akan berlaku selama tiga puluh hari kalender, terhitung sejak tanggal ditetapkan hingga 29 September 2026 mendatang. Bersamaan dengan itu, diterbitkan pula Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 mengenai pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2026 guna memastikan komando taktis berjalan satu pintu dan lebih terarah.
Keputusan krusial ini diambil dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo, Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, serta Kepala Dinas Kehutanan Agustan di Palangka Raya. Gubernur menyampaikan bahwa dengan adanya payung hukum tanggap darurat, birokrasi penanganan darurat dapat dipangkas sehingga pengerahan personel, logistik, dan anggaran dapat dilakukan dengan lebih cepat dan fleksibel. Kecepatan tindakan menjadi kunci utama karena karakteristik lahan di Kalimantan Tengah yang didominasi oleh lahan gambut dalam sangat rentan terbakar hingga ke lapisan bawah tanah, yang jika dibiarkan akan sangat sulit dipadamkan.
Berdasarkan data kumulatif yang dihimpun oleh Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah hingga akhir Agustus 2026, situasi di lapangan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Tercatat telah terjadi sedikitnya 2.285 peristiwa kebakaran hutan dan lahan dengan estimasi luasan area yang terdampak mencapai 6.587,84 hektare. Angka ini diproyeksikan masih bisa bertambah jika upaya pemadaman tidak diintensifkan secara masif, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan sekitar Kota Palangka Raya yang memiliki sebaran gambut tebal.
Untuk mendukung pergerakan tim reaksi cepat di garis depan, pemerintah daerah telah mengalokasikan dan menerima sejumlah bantuan peralatan penting dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Hingga saat ini, sebanyak sepuluh unit ekskavator untuk pembuatan sekat bakar dan embung air telah diterjunkan ke titik-titik kritis. Selain itu, sekitar seratus unit mobil pemadam kebakaran, ribuan meter selang air bertekanan tinggi, serta berbagai perlengkapan pelindung diri untuk petugas pemadam darat telah didistribusikan ke wilayah administratif yang paling membutuhkan intervensi darurat.
Strategi penanganan kali ini juga melibatkan mobilisasi aparatur sipil negara secara lintas organisasi perangkat daerah untuk membantu kerja-kerja administratif dan logistik di posko kebencanaan. Sinergi ini juga diperkuat oleh keterlibatan aktif prajurit TNI, personel Polri, manggala agni, hingga kelompok Masyarakat Peduli Api yang tersebar di tingkat desa. Kolaborasi multipihak ini diharapkan mampu mempercepat waktu respons sejak titik api pertama kali terdeteksi oleh satelit pemantau, sehingga pemadaman dini dapat dilakukan sebelum api merembet ke area konsesi atau kawasan hutan lindung.
Salah satu fokus utama yang kini sedang mendapatkan perhatian serius dari tim gabungan adalah kawasan Tumbang Nusa di Kabupaten Pulang Pisau. Kawasan ini dikenal secara historis sebagai wilayah dengan kedalaman gambut yang ekstrem dan sering menjadi penyumbang asap pekat terbesar yang mengganggu jalur transportasi darat trans-Kalimantan serta penerbangan di Bandara Tjilik Riwut. Pemadaman di area ini memerlukan teknik khusus seperti penyuntikan air ke dalam tanah guna mematikan bara api yang tersimpan di bawah permukaan gambut yang mengering akibat kemarau panjang.
Selain berfokus pada upaya pemadaman basah secara langsung di lapangan, pemerintah provinsi juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan oleh korporasi maupun masyarakat. Patroli udara menggunakan helikopter pemantau terus dioptimalkan untuk mendeteksi dini kepulan asap di wilayah terpencil yang sulit dijangkau lewat jalur darat. Pendekatan persuasif dan edukasi kepada warga desa terus digencarkan agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan selama masa tanggap darurat ini berlangsung, mengingat sanksi hukum yang tegas menanti para pelaku pembakar hutan dengan sengaja.
Dengan menetapkan status tanggap darurat ini, Kalimantan Tengah berharap dapat menekan angka kejadian karhutla secara signifikan sebelum memasuki fase transisi musim hujan pada akhir tahun. Keselamatan warga dari ancaman infeksi saluran pernapasan akut akibat kabut asap menjadi prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar. Upaya bersama ini merupakan pembuktian komitmen daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan roda perekonomian dan aktivitas sosial masyarakat Kalimantan Tengah tetap berjalan normal tanpa gangguan kabut asap tahunan yang merugikan banyak sektor.






