Pontianak - Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup kini tengah mengambil langkah tegas terhadap belasan korporasi yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan. Berdasarkan hasil pengawasan intensif, sebanyak dua belas perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi di Pulau Borneo diidentifikasi memiliki titik api aktif di dalam konsesi mereka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk menekan dampak buruk bencana kabut asap yang setiap tahun mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem gambut.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa tindakan pengawasan ini didasarkan pada data lapangan dan pemantauan satelit. Dari total sembilan belas perusahaan yang diawasi di seluruh Indonesia, mayoritas berada di wilayah Kalimantan. Secara rinci, Kalimantan Barat mencatatkan jumlah kasus terbakar terbanyak dengan keterlibatan tujuh badan usaha, yang mencakup area terdampak seluas dua ribu dua ratus enam puluh koma nol delapan hektare. Sementara itu, di Kalimantan Selatan terdapat tiga perusahaan dengan total area terbakar mencapai enam ribu lima ratus sembilan puluh lima koma lima belas hektare, disusul Kalimantan Tengah dengan dua perusahaan yang mencatatkan lahan terbakar seluas sembilan puluh sembilan koma empat puluh hektare.
Pemerintah menegaskan bahwa status kepemilikan lahan konsesi membawa tanggung jawab mutlak bagi pemegang konsesi tersebut. Konsep hukum yang dikenal sebagai pertanggungjawaban mutlak atau *strict liability* ini diatur dalam Undang-Undang Nomor Tiga Puluh Dua Tahun Dua Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui asas ini, perusahaan wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi mereka, terlepas dari apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kelalaian internal atau faktor eksternal lainnya. Oleh karena itu, pembuktian mengenai unsur kesengajaan bukan lagi menjadi penghalang utama bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun mengajukan gugatan perdata di pengadilan.
Upaya penegakan hukum terhadap entitas bisnis ini tidak hanya berhenti pada teguran lisan atau administratif semata. Rizal Irawan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan melalui tiga jalur utama, yaitu sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup melalui jalur perdata, serta penegakan hukum pidana. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti lalai menjaga lahannya dari api. Sementara itu, tuntutan perdata difokuskan pada ganti rugi pemulihan lingkungan, dan penanganan tindak pidana kejahatan lingkungan akan diserahkan sepenuhnya kepada jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Kepolisian Daerah hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Proses identifikasi ini berawal dari pemantauan citra satelit yang secara aktif merekam titik panas atau *hotspot* di seluruh wilayah Indonesia. Melalui metode tumpang tindih data atau *overlay*, kementerian awalnya menemukan empat puluh dua perusahaan yang memiliki indikasi kerawanan tinggi terhadap kebakaran di wilayah kerja mereka. Namun, setelah dilakukan penyaringan ketat, tim pengawas baru memproses sembilan belas perusahaan pada tahap pertama ini. Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadwalkan pengiriman tim verifikasi lapangan untuk gelombang kedua guna memastikan kondisi riil di lapangan serta mengumpulkan bukti-bukti fisik yang diperlukan dalam proses hukum lanjutan.
Kondisi geografis Kalimantan yang didominasi oleh lahan gambut menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Ketika musim kemarau tiba, lahan gambut yang mengering menjadi sangat rentan terbakar bahkan hingga ke lapisan bawah tanah, membuat proses pemadaman menjadi sangat sulit dan memakan waktu lama. Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, cuaca ekstrem dan fenomena iklim yang kering kerap memperparah situasi ini. Dampak kabut asap yang dihasilkan dari kebakaran gambut tidak hanya merusak kualitas udara di tingkat lokal, tetapi juga sering kali melintasi batas negara tetangga, sehingga penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci krusial dalam pencegahan bencana tahunan ini.
Kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan ini juga sangat masif. Berdasarkan catatan kementerian dari periode tahun dua ribu dua puluh tiga hingga dua ribu dua puluh lima, potensi kerugian lingkungan akibat kasus kebakaran hutan mencapai angka lima koma tiga triliun rupiah. Angka yang sangat fantastis ini berasal dari tiga puluh dua perkara hukum lingkungan yang hingga kini statusnya masih belum terselesaikan secara tuntas. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian hukum kasus kebakaran hutan membutuhkan komitmen jangka panjang serta koordinasi yang kuat antarlembaga negara agar efek jera benar-benar dapat dirasakan oleh para pelaku usaha yang abai terhadap kelestarian alam.
Sejak awal tahun ini, pejabat pengawas lingkungan hidup telah melakukan berbagai tindakan preventif dan represif di lapangan, termasuk penyegelan area konsesi dan pemasangan plang pengawasan di lokasi-lokasi yang terindikasi terbakar. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pesan kuat kepada seluruh pelaku industri perkebunan dan kehutanan di Kalimantan agar lebih serius dalam mengelola sistem pencegahan kebakaran di wilayah mereka masing-masing. Penegakan hukum lingkungan yang tanpa pandang bulu ini diharapkan tidak hanya mampu memulihkan kerusakan ekosistem yang telah terjadi, tetapi juga mampu menjaga komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi karbon global demi keberlangsungan generasi masa depan.







