Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

DPR RI Sahkan Undang-Undang Baru untuk Lima Belas Kabupaten dan Kota di Kalimantan

gambar hanya ilustrasi

Pontianak - Langkah maju dalam penataan hukum administrasi pemerintahan daerah di Pulau Kalimantan kembali ditorehkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, lembaga legislatif tersebut secara resmi menyetujui 15 rancangan undang-undang tentang kabupaten dan kota di tiga provinsi strategis, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan krusial ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam dan menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan landasan hukum konstitusional daerah-daerah tersebut dengan hukum tertinggi negara saat ini.

Persetujuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR, Jakarta. Melalui mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh fraksi, ketukan palu sidang menandai babak baru bagi tata kelola administrasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Langkah legislasi ini merupakan bagian dari komitmen parlemen dalam memperkuat kepastian hukum wilayah di luar Pulau Jawa yang kini tengah mengalami akselerasi pembangunan yang pesat.

Secara rinci, 15 payung hukum baru tersebut tersebar di tiga wilayah provinsi. Untuk Provinsi Kalimantan Barat, terdapat tujuh regulasi yang disahkan, meliputi Undang-Undang tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang. Sementara itu, di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat lima regulasi yang disetujui, yaitu Undang-Undang tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Adapun untuk Provinsi Kalimantan Selatan, terdapat tiga regulasi yang disahkan, yakni Undang-Undang tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Urgensi dari pengesahan regulasi baru ini terletak pada upaya menata kembali dasar hukum pembentukan daerah yang dinilai sudah usang. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa mayoritas dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota di Indonesia sebelumnya masih merujuk pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Kondisi ketatanegaraan tersebut tentu tidak lagi sejalan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia modern yang menempatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental. Oleh karena itu, seluruh aturan mengenai keberadaan pemerintahan daerah wajib disesuaikan agar memiliki legitimasi konstitusional yang kokoh dan relevan dengan kondisi masa kini.

Hingga tahapan sidang ini, Komisi II DPR RI tercatat telah menghasilkan 112 undang-undang mengenai kabupaten dan kota yang dasar hukum konstitusinya disesuaikan. Meski demikian, pekerjaan rumah parlemen masih menumpuk. Komisi II masih harus menyelesaikan pembahasan terhadap 96 rancangan undang-undang serupa untuk tingkat provinsi serta kabupaten dan kota lainnya di seluruh penjuru tanah air melalui Program Legislasi Nasional pada periode tahun 2027 hingga 2028 mendatang.

Proses perumusan kelima belas undang-undang ini dipastikan tidak berjalan secara sepihak. Pihak parlemen mengklaim telah melakukan berbagai bentuk konsultasi publik secara masif guna menyerap data empiris dari lapangan. Diskusi intensif dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan di daerah, mulai dari kepala daerah, kalangan akademisi lokal, hingga tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat. Langkah ini diambil agar undang-undang yang dilahirkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat serta menghormati karakteristik lokal dan adat istiadat yang unik di setiap daerah Kalimantan.

Ruang lingkup pengaturan di dalam undang-undang yang baru disahkan ini mencakup beberapa poin krusial, di antaranya adalah penegasan kembali tanggal pembentukan daerah, cakupan wilayah administratif, serta batas-batas daerah yang jelas. Penegasan batas daerah ini dinilai sangat mendasar untuk menjamin kepastian hukum, mencegah potensi konflik batas wilayah di masa depan, menentukan letak ibu kota kabupaten, serta mendeskripsikan karakteristik geografis yang khas dari masing-masing daerah tersebut.

Satu hal penting yang digarisbawahi oleh parlemen adalah bahwa pembentukan undang-undang baru ini sama sekali tidak mengatur pembentukan daerah otonomi baru. Tidak ada proses pemekaran wilayah ataupun penambahan struktur pemerintahan baru, baik pada tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan. Dengan demikian, pengesahan regulasi ini dipastikan tidak akan menimbulkan beban fiskal baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Regulasi ini murni berfungsi sebagai penguatan fondasi hukum administratif agar tata kelola pemerintahan di Kalimantan berjalan semakin profesional dan tertib tanpa adanya gejolak politik desentralisasi yang tidak perlu.

Dengan adanya kepastian hukum ini, pemerintah daerah di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan program pembangunan yang berkelanjutan. Tata batas daerah yang jelas juga akan mempermudah masuknya investasi serta pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal dan tertib. Upaya integrasi hukum ini menjadi modal berharga bagi masa depan Pulau Kalimantan yang kini sedang bertransformasi menjadi pusat gravitasi ekonomi baru di Indonesia.

Also Read
Latest News
  • DPR RI Sahkan Undang-Undang Baru untuk Lima Belas Kabupaten dan Kota di Kalimantan
  • DPR RI Sahkan Undang-Undang Baru untuk Lima Belas Kabupaten dan Kota di Kalimantan
  • DPR RI Sahkan Undang-Undang Baru untuk Lima Belas Kabupaten dan Kota di Kalimantan
  • DPR RI Sahkan Undang-Undang Baru untuk Lima Belas Kabupaten dan Kota di Kalimantan
  • DPR RI Sahkan Undang-Undang Baru untuk Lima Belas Kabupaten dan Kota di Kalimantan
  • DPR RI Sahkan Undang-Undang Baru untuk Lima Belas Kabupaten dan Kota di Kalimantan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad