![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN — Ambisi besar pemerintah untuk menjadikan Ibu
Kota Nusantara (IKN) sebagai magnet pertumbuhan ekonomi baru berkonsep
"kota rimba" (forest city) yang hijau dan berkelanjutan kini
sedang diuji. Kinerja pengawasan dan penegakan aturan di kawasan lindung ring
vital IKN mendapat sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas jetty (dermaga
sandar logistik) dan pertambangan batu bara ilegal ditemukan masih beroperasi
di wilayah konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan
Timur. Peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai isu penegakan hukum
lingkungan semata, melainkan telah merembet menjadi tantangan krusial terhadap
kepastian tata kelola dan pengawasan investasi.
Keberadaan aktivitas ekstraktif ilegal berskala besar di
wilayah yang secara langsung berada di bawah pengawasan otorita negara jelas
mengirimkan sinyal bahaya bagi iklim investasi. Bagi pelaku usaha, baik
domestik maupun asing, konsistensi penegakan regulasi adalah fondasi mendasar.
Jika aktivitas tanpa izin dapat berlangsung leluasa di zona strategis, hal ini
otomatis melahirkan persepsi tingginya risiko tata kelola (governance risk).
Sorotan tajam saat ini secara spesifik tertuju pada dugaan
operasional fasilitas jetty milik PT Batuah Energi Prima (BEP) di Desa
Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ironisnya, lokasi
fasilitas logistik tersebut membelah kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto,
area yang sedianya menjadi salah satu pilar ekologis Ibu Kota Nusantara.
Merespons polemik tata ruang ini, Badan Otorita IKN (OIKN)
langsung mengambil sikap untuk menegaskan otoritasnya. Deputi Bidang
Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman dan Ketertiban Badan Otorita
IKN, Irjen Pol. (Purn) F. Barung Mangera, telah mengambil langkah hukum yang
konkret. Melalui surat resmi Nomor S-17/OIKN.43/2026 yang diterbitkan pada 27
April 2026, Badan Otorita IKN secara tegas memerintahkan CV Anggaraksa
Adisarana untuk segera mengosongkan aset jetty serta menghentikan
seluruh aktivitas loading (pemuat) dan operasional pertambangan batu
bara di lokasi tersebut.
Langkah pengosongan ini dinilai oleh publik sebagai sinyal
awal penertiban yang sangat positif. Namun, pasar dan pelaku industri akan
melihat seberapa jauh efektivitas dari implementasinya di lapangan. Munir,
salah seorang tokoh masyarakat di kawasan Tenggarong, menilai keberadaan
tambang ilegal di wilayah IKN sebagai sebuah ironi yang mencolok. Ia mendesak
agar Badan Otorita IKN dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
mengambil langkah represif yang nyata agar penindakan hukum tidak terkesan
tebang pilih atau sekadar formalitas di atas kertas.
Dari sudut pandang hukum tata usaha dan bisnis, pelanggaran
ini membuka kedok rentannya manipulasi perizinan yang terjadi di lapangan.
Petrus Selestinus, pengamat hukum nasional, menegaskan bahwa pemanfaatan
fasilitas di luar ketentuan dan penyalahgunaan kawasan konservasi mutlak
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang harus ditindak tegas.
Dalam kacamata komersial, keterlibatan pihak-pihak dalam
rantai pasok komoditas yang menggunakan infrastruktur gelap ini dipastikan akan
memperbesar eksposur risiko bisnis perusahaan terkait. Tidak sekadar
membahayakan operasional tambang di hulu, penggunaan infrastruktur tak berizin
akan mendelegitimasi validitas pengiriman, merusak kepatuhan kewajiban
domestik, dan menghancurkan akurasi pelaporan logistik. Jika batu bara dari
hulu yang bermasalah ini sampai masuk ke dalam rantai transaksi, kredibilitas
industri pertambangan nasional secara keseluruhan berisiko tercoreng di mata
global.
Faktanya, sengkarut tambang tak berizin di sekitar wilayah
IKN ini bukanlah sebuah cerita baru. Berdasarkan temuan Bareskrim Polri dan
laporan koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia,
jaringan tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto ditengarai sudah
menggurita sejak tahun 2016. Modus operandi yang lazim digunakan oleh para
mafia ini adalah melakukan ekskavasi batu bara di area konservasi,
menyembunyikannya di gudang persinggahan sementara (stockroom), sebelum
mengangkutnya ke fasilitas pelabuhan untuk dijual.
Untuk bisa mendistribusikan hasil kerukan haram tersebut,
para pelaku kerap memanipulasi dan "meminjam" dokumen resmi dari
perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seolah-olah batu bara yang
dijual adalah barang legal. Operasi maraton gabungan Bareskrim Polri sebelumnya
bahkan pernah menyita 351 kontainer batu bara ilegal dan sejumlah alat berat
dari kawasan ini. Dampak kerugian yang diderita negara akibat praktik kotor ini
sangat fantastis. Kerugian materiil dan lingkungan diestimasi mencapai angka
Rp5,7 triliun—terdiri dari kerugian hilangnya cadangan batu bara sebesar Rp3,5
triliun serta biaya untuk merehabilitasi kerusakan ekologi sekitar Rp2,2
triliun, mengingat ratusan hektare lahan konservasi IKN telah luluh lantak.
Menyikapi hal tersebut, Deputi Lingkungan dan Sumber Daya
Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, dalam keterangannya memastikan bahwa
pemerintah tidak pernah mengompromikan kerusakan ekologis di wilayah IKN demi
alasan apa pun. Ia menegaskan bahwa di Tahura Bukit Soeharto tidak pernah ada
tambang yang legal, karena area tersebut murni merupakan kawasan konservasi
yang dilindungi undang-undang. Segala bentuk aktivitas pengerukan dan
pembangunan infrastruktur ekstraktif di wilayah tersebut statusnya adalah liar
dan melanggar hukum.
Menghadapi para pelaku yang kerap bermain
"kucing-kucingan" dengan aparat penegak hukum, Satgas Penanggulangan
Aktivitas Ilegal OIKN telah menyiapkan langkah radikal memasuki tahun 2026.
Satgas tidak hanya akan menyegel wilayah tambang secara fisik, namun memastikan
akan membongkar paksa seluruh bangunan dan infrastruktur operasional milik
perusahaan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sekitar
wilayah Tahura. Tindakan keras ini diambil demi mengembalikan tata ruang ke
cetak biru masterplan awal IKN yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, aktivitas jetty dan pertambangan batu
bara ilegal di "halaman belakang" Ibu Kota Nusantara ini menjadi
ujian kredibilitas pemerintah dalam mewujudkan kota peradaban masa depan. Visi
IKN sebagai identitas kota cerdas nan hijau mustahil tercapai apabila kejahatan
lingkungan dibiarkan menggerogoti ekosistemnya dari dalam. Diperlukan sinergi
penegakan hukum lintas institusi—mulai dari OIKN, Satgas PKH, Kepolisian
Republik Indonesia, serta Kementerian ESDM—guna memberangus praktik rasuah
ekologis ini sampai ke akar-akarnya. Hanya dengan kepastian hukum yang kuat dan
tidak pandang bulu, kepercayaan para investor terhadap integritas megaproyek
strategis Indonesia ini dapat dipertahankan secara utuh.







