Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Darurat Ekologi dan Tata Kelola: Aktivitas Jetty Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Ancam Iklim Investasi

 

Ilustrasi AI

IKN — Ambisi besar pemerintah untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai magnet pertumbuhan ekonomi baru berkonsep "kota rimba" (forest city) yang hijau dan berkelanjutan kini sedang diuji. Kinerja pengawasan dan penegakan aturan di kawasan lindung ring vital IKN mendapat sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas jetty (dermaga sandar logistik) dan pertambangan batu bara ilegal ditemukan masih beroperasi di wilayah konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai isu penegakan hukum lingkungan semata, melainkan telah merembet menjadi tantangan krusial terhadap kepastian tata kelola dan pengawasan investasi.

Keberadaan aktivitas ekstraktif ilegal berskala besar di wilayah yang secara langsung berada di bawah pengawasan otorita negara jelas mengirimkan sinyal bahaya bagi iklim investasi. Bagi pelaku usaha, baik domestik maupun asing, konsistensi penegakan regulasi adalah fondasi mendasar. Jika aktivitas tanpa izin dapat berlangsung leluasa di zona strategis, hal ini otomatis melahirkan persepsi tingginya risiko tata kelola (governance risk).

Sorotan tajam saat ini secara spesifik tertuju pada dugaan operasional fasilitas jetty milik PT Batuah Energi Prima (BEP) di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ironisnya, lokasi fasilitas logistik tersebut membelah kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, area yang sedianya menjadi salah satu pilar ekologis Ibu Kota Nusantara.

Merespons polemik tata ruang ini, Badan Otorita IKN (OIKN) langsung mengambil sikap untuk menegaskan otoritasnya. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman dan Ketertiban Badan Otorita IKN, Irjen Pol. (Purn) F. Barung Mangera, telah mengambil langkah hukum yang konkret. Melalui surat resmi Nomor S-17/OIKN.43/2026 yang diterbitkan pada 27 April 2026, Badan Otorita IKN secara tegas memerintahkan CV Anggaraksa Adisarana untuk segera mengosongkan aset jetty serta menghentikan seluruh aktivitas loading (pemuat) dan operasional pertambangan batu bara di lokasi tersebut.

Langkah pengosongan ini dinilai oleh publik sebagai sinyal awal penertiban yang sangat positif. Namun, pasar dan pelaku industri akan melihat seberapa jauh efektivitas dari implementasinya di lapangan. Munir, salah seorang tokoh masyarakat di kawasan Tenggarong, menilai keberadaan tambang ilegal di wilayah IKN sebagai sebuah ironi yang mencolok. Ia mendesak agar Badan Otorita IKN dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah represif yang nyata agar penindakan hukum tidak terkesan tebang pilih atau sekadar formalitas di atas kertas.

Dari sudut pandang hukum tata usaha dan bisnis, pelanggaran ini membuka kedok rentannya manipulasi perizinan yang terjadi di lapangan. Petrus Selestinus, pengamat hukum nasional, menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas di luar ketentuan dan penyalahgunaan kawasan konservasi mutlak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang harus ditindak tegas.

Dalam kacamata komersial, keterlibatan pihak-pihak dalam rantai pasok komoditas yang menggunakan infrastruktur gelap ini dipastikan akan memperbesar eksposur risiko bisnis perusahaan terkait. Tidak sekadar membahayakan operasional tambang di hulu, penggunaan infrastruktur tak berizin akan mendelegitimasi validitas pengiriman, merusak kepatuhan kewajiban domestik, dan menghancurkan akurasi pelaporan logistik. Jika batu bara dari hulu yang bermasalah ini sampai masuk ke dalam rantai transaksi, kredibilitas industri pertambangan nasional secara keseluruhan berisiko tercoreng di mata global.

Faktanya, sengkarut tambang tak berizin di sekitar wilayah IKN ini bukanlah sebuah cerita baru. Berdasarkan temuan Bareskrim Polri dan laporan koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, jaringan tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto ditengarai sudah menggurita sejak tahun 2016. Modus operandi yang lazim digunakan oleh para mafia ini adalah melakukan ekskavasi batu bara di area konservasi, menyembunyikannya di gudang persinggahan sementara (stockroom), sebelum mengangkutnya ke fasilitas pelabuhan untuk dijual.

Untuk bisa mendistribusikan hasil kerukan haram tersebut, para pelaku kerap memanipulasi dan "meminjam" dokumen resmi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seolah-olah batu bara yang dijual adalah barang legal. Operasi maraton gabungan Bareskrim Polri sebelumnya bahkan pernah menyita 351 kontainer batu bara ilegal dan sejumlah alat berat dari kawasan ini. Dampak kerugian yang diderita negara akibat praktik kotor ini sangat fantastis. Kerugian materiil dan lingkungan diestimasi mencapai angka Rp5,7 triliun—terdiri dari kerugian hilangnya cadangan batu bara sebesar Rp3,5 triliun serta biaya untuk merehabilitasi kerusakan ekologi sekitar Rp2,2 triliun, mengingat ratusan hektare lahan konservasi IKN telah luluh lantak.

Menyikapi hal tersebut, Deputi Lingkungan dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, dalam keterangannya memastikan bahwa pemerintah tidak pernah mengompromikan kerusakan ekologis di wilayah IKN demi alasan apa pun. Ia menegaskan bahwa di Tahura Bukit Soeharto tidak pernah ada tambang yang legal, karena area tersebut murni merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang. Segala bentuk aktivitas pengerukan dan pembangunan infrastruktur ekstraktif di wilayah tersebut statusnya adalah liar dan melanggar hukum.

Menghadapi para pelaku yang kerap bermain "kucing-kucingan" dengan aparat penegak hukum, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN telah menyiapkan langkah radikal memasuki tahun 2026. Satgas tidak hanya akan menyegel wilayah tambang secara fisik, namun memastikan akan membongkar paksa seluruh bangunan dan infrastruktur operasional milik perusahaan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sekitar wilayah Tahura. Tindakan keras ini diambil demi mengembalikan tata ruang ke cetak biru masterplan awal IKN yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, aktivitas jetty dan pertambangan batu bara ilegal di "halaman belakang" Ibu Kota Nusantara ini menjadi ujian kredibilitas pemerintah dalam mewujudkan kota peradaban masa depan. Visi IKN sebagai identitas kota cerdas nan hijau mustahil tercapai apabila kejahatan lingkungan dibiarkan menggerogoti ekosistemnya dari dalam. Diperlukan sinergi penegakan hukum lintas institusi—mulai dari OIKN, Satgas PKH, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kementerian ESDM—guna memberangus praktik rasuah ekologis ini sampai ke akar-akarnya. Hanya dengan kepastian hukum yang kuat dan tidak pandang bulu, kepercayaan para investor terhadap integritas megaproyek strategis Indonesia ini dapat dipertahankan secara utuh.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Darurat Ekologi dan Tata Kelola: Aktivitas Jetty Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Ancam Iklim Investasi
  • Darurat Ekologi dan Tata Kelola: Aktivitas Jetty Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Ancam Iklim Investasi
  • Darurat Ekologi dan Tata Kelola: Aktivitas Jetty Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Ancam Iklim Investasi
  • Darurat Ekologi dan Tata Kelola: Aktivitas Jetty Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Ancam Iklim Investasi
  • Darurat Ekologi dan Tata Kelola: Aktivitas Jetty Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Ancam Iklim Investasi
  • Darurat Ekologi dan Tata Kelola: Aktivitas Jetty Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Ancam Iklim Investasi
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad