![]() |
| Ilustrasi AI |
IKNTIME - Kasus tragis kembali terjadi di Kalimantan Timur.
Seorang anak berusia sembilan tahun dilaporkan meninggal dunia setelah
tenggelam di lubang bekas tambang ilegal di kawasan permukiman warga di
Samarinda. Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan lama terkait lubang bekas
tambang yang belum direklamasi, yang hingga kini masih menjadi ancaman serius
bagi keselamatan masyarakat.
Insiden tersebut terjadi di Kelurahan Sambutan, tepatnya di
wilayah RT 14. Korban yang diketahui berinisial AAP dilaporkan tenggelam di
kolam bekas tambang pada 20 April 2026. Kejadian ini memicu respons cepat dari
pemerintah daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan
Timur yang langsung melakukan inspeksi lapangan dan langkah mitigasi di lokasi
kejadian.
Lokasi Berbahaya di Dekat Permukiman Warga
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa lubang bekas
tambang tersebut memiliki kedalaman sekitar tiga meter dan berada sangat dekat
dengan kawasan permukiman, bahkan kurang dari 100 meter dari rumah warga di
kawasan Pelita IV. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terutama bagi anak-anak
yang kerap bermain di sekitar area tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa
keberadaan lubang tambang di dekat permukiman menjadi perhatian serius karena
potensi kecelakaan yang tinggi. Ia menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan
langkah mitigasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan warga.
Namun demikian, upaya pengamanan sebelumnya sebenarnya telah
dilakukan oleh pihak perusahaan. Area tersebut sempat dipagari menggunakan seng
untuk mencegah akses masyarakat. Sayangnya, pengamanan tersebut tidak bertahan
lama.
Akses Terbuka Kembali, Risiko Meningkat
Menurut hasil investigasi di lapangan, akses menuju lokasi
lubang tambang kembali terbuka dari sisi lain. Hal ini terjadi akibat adanya
aktivitas pembangunan perumahan oleh pihak pengembang di sekitar lokasi.
Akibatnya, area yang sebelumnya tertutup menjadi mudah diakses kembali oleh
warga.
Kondisi ini diduga menjadi faktor utama yang menyebabkan
korban dapat masuk ke area berbahaya tersebut. Tanpa pengawasan dan pengamanan
yang memadai, lubang bekas tambang berubah menjadi ancaman terbuka bagi
masyarakat sekitar.
Situasi ini menunjukkan bahwa pengamanan fisik semata tidak
cukup jika tidak diiringi dengan pengawasan berkelanjutan dan koordinasi lintas
pihak, termasuk pengembang kawasan dan pemerintah setempat.
Langkah Cepat ESDM Kaltim
Merespons insiden tersebut, ESDM Kaltim langsung melakukan
inspeksi mendadak bersama pihak perusahaan terkait, yakni PT Insani Bara
Perkasa (PT IBP). Peninjauan ini juga melibatkan Kepala Teknik Tambang untuk
memastikan kondisi lapangan serta mengidentifikasi potensi risiko lanjutan.
Selain itu, ESDM Kaltim juga akan menggelar rapat koordinasi
lapangan dengan berbagai pemangku kepentingan. Rapat tersebut melibatkan aparat
setempat mulai dari Ketua RT, lurah, camat, hingga perwakilan pemerintah kota
Samarinda. Tujuannya adalah untuk merumuskan langkah pengamanan yang lebih
efektif agar kejadian serupa tidak terulang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi jangka pendek
sekaligus koordinasi lintas sektor dalam menangani risiko lubang bekas tambang
yang berada di dekat permukiman.
Kewenangan Pengawasan di Pemerintah Pusat
Dalam pernyataannya, Kepala Dinas ESDM Kaltim juga menyoroti
keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan aktivitas
pertambangan. Ia menyebut bahwa kewenangan utama pengawasan tambang batu bara
berada di pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengambil peran
aktif dalam menjaga keselamatan masyarakat, terutama dalam situasi darurat
seperti insiden yang terjadi di Sambutan. Upaya mitigasi tetap dilakukan
sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak langsung oleh
keberadaan lubang tambang.
Pihak perusahaan juga telah melaporkan insiden ini kepada
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Laporan tersebut
bertujuan agar investigasi lebih lanjut dapat dilakukan oleh inspektur tambang
yang memiliki kewenangan penuh dari pemerintah pusat.
Kasus Berulang dan Sorotan Publik
Kasus lubang bekas tambang yang memakan korban bukanlah
kejadian pertama di Kalimantan Timur. Data dari Jaringan Advokasi Tambang
(JATAM) menyebutkan bahwa insiden serupa telah terjadi berulang kali dalam
beberapa tahun terakhir.
Dalam laporan yang beredar, korban meninggal akibat lubang
tambang di Kaltim telah mencapai puluhan orang sejak 2011. Hal ini menunjukkan
bahwa persoalan lubang bekas tambang masih menjadi isu serius yang belum
sepenuhnya terselesaikan.
Kondisi ini memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk
organisasi masyarakat sipil, yang menilai bahwa pengawasan dan penegakan aturan
terkait reklamasi tambang masih perlu diperkuat.
Pentingnya Mitigasi dan Pengamanan Berkelanjutan
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya pengelolaan
pascatambang yang bertanggung jawab. Lubang bekas tambang yang tidak
direklamasi dengan baik berpotensi menjadi sumber bahaya jangka panjang bagi
lingkungan dan masyarakat.
Selain pengamanan fisik seperti pagar atau pembatas,
diperlukan juga langkah lain seperti penutupan permanen, pemulihan lahan, serta
pengawasan rutin. Koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat
menjadi kunci dalam memastikan keamanan kawasan bekas tambang.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga penting untuk
meningkatkan kesadaran akan bahaya lubang tambang, terutama bagi anak-anak yang
rentan menjadi korban.
Langkah cepat yang diambil oleh ESDM Kaltim menunjukkan
adanya respons terhadap situasi darurat. Namun, keberlanjutan upaya pengamanan
menjadi faktor penting dalam mencegah terulangnya kejadian serupa di masa
mendatang.







