Zulhas Yakin HGU 190 Tahun di IKN Bisa Percepat Investasi

 

Foto : Antaranews

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang sering dipanggil Zulhas, menyatakan bahwa pemberian izin hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, hingga 190 tahun bertujuan untuk mempercepat arus investasi. Menurut Zulhas, sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), status lahan di ibu kota baru belum jelas.

"Kalau kemarin belum ada kejelasan, jadi bagaimana orang bisa membangun jika tidak ada kepastian tanahnya. Baru kemarin aturannya selesai dan ditandatangani presiden," ujar Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, pada hari Minggu (14/7).

Zulhas berharap dengan adanya kejelasan aturan ini, minat untuk membangun dan berinvestasi di IKN akan semakin meningkat. Menurutnya, sebelum Perpres 75/2024 diterbitkan, sudah banyak investor yang berminat untuk membangun proyek di IKN. Dengan terbitnya aturan ini, diharapkan semakin banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di IKN.

"Sudah banyak yang berminat, ada bank, hotel, restoran, sekolah. Mereka ingin membangun tetapi status tanahnya belum jelas. Bayangkan saja, sudah banyak yang membangun, apalagi jika nanti diberikan HGU yang lebih panjang," lanjut Ketua Umum PAN tersebut.

Presiden Jokowi secara resmi memberikan izin HGU kepada para investor di IKN Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani Jokowi pada hari Kamis (11/7).

Pasal 9 dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor masih berminat untuk melanjutkan, hak tersebut bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama, sehingga totalnya menjadi 190 tahun.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Untuk hak pakai bangunan, jangka waktu maksimal adalah 80 tahun dalam satu siklus pertama, dan dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi yang telah ditentukan.

Pasal 9 Ayat (4) mengatur bahwa Otorita IKN akan melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Persyaratan pertama, tanah tersebut masih harus diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Kedua, pemegang hak masih harus memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak harus dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanah tidak terindikasi terlantar.

Pemberian HGU hingga 190 tahun juga diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Zulhas mengungkapkan bahwa aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor, sehingga mereka lebih percaya diri untuk menanamkan modal di IKN. Dengan adanya kejelasan mengenai status lahan dan jangka waktu pemanfaatannya, proses pembangunan IKN diharapkan bisa berjalan lebih cepat dan lancar.

"Pemberian HGU hingga 190 tahun ini adalah langkah strategis untuk menarik lebih banyak investor. Dengan adanya kepastian hukum, para investor bisa lebih yakin untuk berinvestasi di IKN," tambah Zulhas.

Menurut Zulhas, IKN memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi pusat ekonomi baru di Indonesia. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai dan regulasi yang mendukung, IKN diharapkan bisa menarik berbagai jenis investasi, mulai dari sektor perbankan, perhotelan, kuliner, pendidikan, hingga sektor-sektor lainnya.

"Potensi IKN sangat besar. Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan kepastian hukum, kita optimis IKN bisa menjadi pusat ekonomi baru yang menarik banyak investor," tegas Zulhas.

Zulhas juga menyebutkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki regulasi dan kebijakan yang mendukung investasi di IKN. Dengan adanya kebijakan yang jelas dan transparan, diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi para investor.

"Kita terus berupaya untuk memperbaiki regulasi dan kebijakan yang mendukung investasi. Dengan adanya kebijakan yang jelas dan transparan, kita yakin bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi para investor," pungkas Zulhas.

Dengan adanya kebijakan HGU hingga 190 tahun ini, diharapkan bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk berinvestasi di IKN Nusantara. Kejelasan mengenai status lahan dan jangka waktu pemanfaatannya menjadi faktor penting yang bisa meningkatkan kepercayaan para investor.

Zulhas menambahkan bahwa pemberian HGU dalam jangka waktu yang panjang ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian jangka panjang bagi para investor. Kejelasan mengenai hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai bangunan menjadi elemen kunci dalam menciptakan lingkungan investasi yang stabil dan menarik.

"Pemberian HGU hingga 190 tahun ini tidak hanya memberikan kepastian jangka pendek, tetapi juga kepastian jangka panjang bagi para investor. Dengan adanya kepastian ini, para investor bisa merencanakan investasi mereka dengan lebih baik dan lebih matang," jelas Zulhas.

Selain itu, Zulhas juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam membangun IKN. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan partisipasi aktif dari sektor swasta untuk mewujudkan visi IKN sebagai pusat ekonomi baru.

"Pemerintah membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari sektor swasta. Kita harus bekerja sama untuk mewujudkan visi IKN sebagai pusat ekonomi baru. Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta adalah kunci untuk sukses," ujar Zulhas.

Zulhas juga menekankan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi para investor. Ini termasuk menyediakan infrastruktur yang memadai, kebijakan yang mendukung, serta layanan yang efisien dan transparan.

"Kita akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi para investor. Ini termasuk menyediakan infrastruktur yang memadai, kebijakan yang mendukung, serta layanan yang efisien dan transparan," tegas Zulhas.

Dengan adanya berbagai upaya tersebut, Zulhas optimis bahwa IKN bisa menjadi pusat ekonomi baru yang menarik banyak investor. Ia juga berharap bahwa IKN bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif.

"Kita optimis bahwa IKN bisa menjadi pusat ekonomi baru yang menarik banyak investor. Kita juga berharap bahwa IKN bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif," tutup Zulhas.

Selain itu, Zulhas juga menyoroti peran penting masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Menurutnya, masyarakat lokal harus dilibatkan dalam proses pembangunan dan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai proyek investasi.

"Masyarakat lokal memiliki peran penting dalam pembangunan IKN. Mereka harus dilibatkan dalam proses pembangunan dan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai proyek investasi," ujar Zulhas.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan pelatihan bagi masyarakat lokal agar mereka bisa memanfaatkan peluang yang ada. Dengan adanya edukasi dan pelatihan, diharapkan masyarakat lokal bisa berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan IKN.

"Penting bagi kita untuk memberikan edukasi dan pelatihan bagi masyarakat lokal. Dengan adanya edukasi dan pelatihan, mereka bisa memanfaatkan peluang yang ada dan berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan IKN," jelas Zulhas.

Zulhas juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam pembangunan IKN. Menurutnya, pembangunan IKN harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial agar bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.

"Pembangunan IKN harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial. Kita harus memastikan bahwa pembangunan ini bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak," tegas Zulhas.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan IKN harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Ini penting agar semua pihak bisa memantau dan memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.

"Pembangunan IKN harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Ini penting agar semua pihak bisa memantau dan memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan," ujar Zulhas.

Dengan adanya berbagai upaya dan kebijakan tersebut, Zulhas optimis bahwa IKN bisa menjadi pusat ekonomi baru yang sukses dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ia juga berharap bahwa IKN bisa menjadi simbol kemajuan dan inovasi bagi Indonesia di masa depan.

"Kita optimis bahwa IKN bisa menjadi pusat ekonomi baru yang sukses dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kita juga berharap bahwa IKN bisa menjadi simbol kemajuan dan inovasi bagi Indonesia di masa depan," tutup Zulhas

Next Post Previous Post